Donggala, Teraskabar.id– Tersangka proyek pengadaan alat absen sidik jari (fingerprint), mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) Najamudin Laganing resmi ditahan penyidik Tipikor Polres Donggala, Jumat (16/7/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kuasa hukum Najamudin, Saiful Ely mengatakan penahanan klienya adalah kewenangan penyidik. Namun pihaknya akan melakukan upaya hukum penangguhan penahanan.
Baca juga : Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli Ditahan Kejaksaan, Menyusul Pejabat Ini
“Penangguhan atau pengalihan penahanan,” ujar Saiful dihubungi dari Palu, Sabtu (16/7/2022).
Dijelaskannya, kliennya diperiksa selama 14 jam dengan 60 pertanyaan. Adapun pasal apa yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Undang-undang Tipikor, pasal 1 ayat 1 dan 3.
Saiful menyebutkan, klienya hanya menjalankan tugas yang diamanahkan sebagai koordinator terkait sosialisasi pengadaan alat finger print.
Baca juga : Untuk Meningkatkan SDM, Pemkab Morowali Membangun Universitas Islam Negeri
Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Ismail dihubungi melalui whatsApp terkait alasan sehingga tersangka yang merupakan mantan Sekretaris Disdikbud Donggala ditahan, belum merespon pertanyaan tersebut.







