Sebelumnya, Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng atasnama Mugira menggugat KPU Provinsi Sulteng. Hal itu diketahui dari Masud selaku LO Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Mugira, menjawab konfirmasi media ini, Jumat (14/3/202).
“Ada, sementara menggugat mediasi ke Bawaslu,” kata Masud melalui pesan whatsapp.
Baca juga : Farhat Abbas dan Mugira Gagal Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI dari Sulteng
Ia mengakui, permohonan mediasi sengketa telah dimasukkan ke Bawaslu Sulteng sejak Kamis (13/4/2023), menyusul penetapan Bacalon Anggota DPD RI, Mugira, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil verifikasi faktual atau verifikasi terakhir syarat dukungan minimal pemilih yang dilaksanakan di Hotel Santika, Selasa (11/4/2023). Dukungan minimal Mugira dianggap tidak mencukup jumlah minimal 2000 dukungan.
“Sudah masuk (permohonan sengketa) dari kemarin (Jumat,red),” kata Masud.
Lain halnya bagi Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng lainnya, Farhat Abbas yang juga dinyatakan TMS sehingga gagal melangkah ke tahap penetapan calon anggota DPD RI, melalui LO nya mengkonfirmasi bahwa pengacara kondang ini tidak mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
Baca juga : 26 Bacalon Anggota DPD di Sulteng Lolos Verifikasi Administrasi
Sebagaimana diketahui, dua Bacalon DPD RI Dapil Sulteng dinyatakan TMS yaitu Farhat Abbas dan Mugira. Anggota KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden kepada media ini, Rabu (12/4/2023), menjelaskan, kedua Bacalon anggota DPD Dapil Sulteng itu dinyatakan TMS karena jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Total jumlah dukungan minimal yang dimasukkan oleh Farhat Abbas dan dinyatakan MS sebanyak 1.750 dukungan atau kurang 250 dukungan dari syarat minimal dukungan pemilih. Sedangkan total dukungan yang dimasukkan Mugira dan dinyatakan MS sebanyak 1.850 dukungan atau kurang 150 dukungan dari syarat minimal dukungan pemilih.







