
Palu , Teraskabar.id– Dua bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) gagal lolos menjadi calon anggota. Kedua Bacalon tersebut adalah Farhat Abbas dan Mugira.
Hal itu diketahui berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng yang dilaksanakan di Hotel Santika, Selasa (11/4/2023), syarat dukungan minimal Farhat Abbas dan Mugira tidak mencukupi jumlah minimal 2.000 dukungan. Dengan demikian kedua Bacalon anggota DPD tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Baca juga :Farhat Abbas Maju DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah
Anggota KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden ditemui media ini di Hotel Best Western Coco disela-sela kegiatan Penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (12/4/2023), membenarkan Farhat Abbas dan Mugira dinyatakan TMS terhadap jumlah dukungan minimal yang dimasukkan. Sehingga, keduanya tidak lolos menjadi calon anggota DPD RI dapil Sulteng.
Total jumlah dukungan minimal yang dimasukkan oleh Mugira dan dinyatakan MS sebanyak 1.850 dukungan. Sedangkan Farhat Abbas, total jumlah dukungan pemilih yang dimasukkan dan dinyatakan TMS sebanyak 1.750 dukungan.
Baca juga : Bacalon DPD Farhat Abbas dan Mughira Diberi Kesempatan Upload Data Dukungan ke SILON
“Mugirah 1.850 dukungan, masih ada sekitar 150 kekurangannya. Sementara Farhat Abbas 1.750 dukungan, masih ada sekitar 250 dukungan kekurangannya. Artinya, keduanya (Farhat Abbas dan Mugirah) TMS karena tidak cukup 2000 dukungan pemilih,” ujarnya.
Sebenarnya kedua Bacalon tersebut berdasarkan hasil mediasi sengketa di Bawaslu Sulteng diberi kesempatan untuk memasukkan dukungan pemilih ke SILON sebesar ketidakcukupan jumlah dukungan minimal masing-masing kedua Bacalon tersebut. Farhat Abbas dan Mugirah menggugat setelah KPU Sulteng menyatakan keduanya TMS pada verifikasi faktual tahap pertama.
Baca juga : 13 Bacalon Anggota DPD RI di Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Dukungan
“Putusan Bawaslu meminta untuk mengakomodir kembali Farhat Abbas dan Mugirah untuk memasukkan dukungan pemilih sebesar ketidakcukupan dukungan ke SILON,” ujarnya.
Setelah tahapan verifikasi faktual tahap ini akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan calon anggota DPD RI oleh KPU RI. “Jadi penetapan calon itu adalah KPU RI, jadwal adalah antara tanggal 14 hingga 17 April 2023 ,” kata Sahran Raden.
Baca juga : 26 Bacalon Anggota DPD di Sulteng Lolos Verifikasi Administrasi
KPU Provinsi Sulteng dalam hal ini kata Sahran Raden hanya berwenang menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi bakal calon anggota DPD RI. Sebab, calon anggota DPD ini merupakan peserta Pemilu tingkat nasional. Makanya, penetapannya dilakukan oleh KPU RI.
“Posisi KPU Provinsi Sulteng hanya melakukan verifikasi. Mereka mendaftar di kita (KPU Sulteng) kemudian kita melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Setelah selesai semua prosesnya, hasilnya kemudian ditetapkan oleh KPU pusat,” ujarnya. (teraskabar)