Mencuri 15 Motor di Palu, Residivis ini Menjualnya di Luar Daerah

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus curanmor di wilayah hukumnya, Selasa (24/5/2022). Foto: Ikram

Palu, Teraskabar.id– Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap personel Polresta Palu  setelah mencuri 15 unit motor di Kota Palu. Selanjutnya, kendaraan tersebut  dijual tersangka di luar Kota Palu.

“Ada 15 unit kendaraan yang kami amankan, semuanya dijual ke daerah luar Palu,” kata Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

Barliansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima banyak  laporan kasus curanmor. Beberapa laporan mengarah ke tersangka Y. Polisi pun menyelidiki keberadaannya, hingga akhirnya Y ditangkap pada 8 Mei 2022 lalu.

Baca juga : Sudah Mencuri HP di 23 TKP, Pelajar SMK di Palu Ini Dibekuk Polisi

Dari pengembangan kasus tersangka Y, Polisi mendapati keterangan tersangka kalau motor curian dijual di wilayah Kabupaten Banggai, Poso dan Parigi Moutong. Petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial P.

Menurut Kapolresta, tersangka mencuri motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi.

Baca juga : Polisi Bekuk Residivis Pencuri Bersama Dua Rekannya di Palu

  Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Jalan Tombolotutu Kota Palu, Motor Curian Dipreteli
Pages: 1 2
Terkait