Palu, Teraskabar.id- Tim Resmob Polres Palu membekuk dua orang pelaku pencurian Handphone dan Motor di Palu, Sabtu (5/3/2022). Pelaku yang dibekuk berinisial AF (21) dan MR (17).
AF diketahui seorang residivis kasus pencurian dan baru tiga bulan bebas dari penjara. Sedangkan MR merupakan pelajar di salah satu SMK di Palu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap AF dan MR. Keduanya mengakui sudah mencuri HP sebanyak 23 kali di beberapa lokasi di Palu, dan satu TKP pencurian motor.
Penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/250/III/2022/SPKT/ Polres Palu, Polda Sulteng dan laporan pengaduan STTL-ADUAN/81/III/2022/SPKT C/Resor Palu.
Kata Kapolres, kedua pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, sekira pukul 01:00 WITA, Sabtu (5/3) dini hari. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi motor tanpa dilengkapi surat-surat.
“Motor itu merupakan hasil kejahatan. Dari hasil interogasi, keduanya mencuri motor di Jalan Hangtua, Palu,” kata Kapolres.
Menurut Bayu, modus pelaku ini dengan berkeliling menggunakan motor sambil memantau Hp di laci atau dasbor motor. Juga memantau kunci yang tergantung di motor.
“Begitu ada kesempatan, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ujar Bayu. (teraskabar)