Sahran Raden menjelaskan, antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk jadi PPK di Pemilu 2024, dengan sendirinya akan menghasilkan anggota PPK yang berkualitas. Karena dihasilkan dari proses seleksi yang diikuti banyak peserta.
Sebelumnya, KPU mulai membuka pendaftaran calon PPK, Ahad (20/11/2022). Penerimaan pendaftaran yang hanya dapat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, akan berlangsung hingga 29 November 2022.
Berdasarkan jadwal tahapan proses perekrutan calon PPK yang diterima media ini, pengumuman hasil seleksi calon PPK akan dilaksanakan 14-16 Desember 2022, setelah sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan di antaranya penelitian adminsitrasi calon anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
Baca juga : Sembilan Warga Palu Dipastikan Terpapar Varian Omicron
Selanjutnya, pada 16 Desember 2022 memasuki tahapan penetapan anggota PPK yang dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPK pada 4 Januari 2023. (teraskabar)







