Palu, Teraskabar.id – Seorang Narapidana mampu mengendalikan peredaran narkotikadari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan meraup omzet hingga Rp42 Miliar lebih. Napi warga Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara inisial IL alias Illang alias Beb (33), diduga sejak 2017 sudah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Indikasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditemukan Rp42 Miliar lebih peredaran uang di 14 rekening narapidana kasus narkoba yang dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu itu.
Baca juga : 20 Napi di Lapas Parigi Positif Narkoba
“Ditresnarkoba Polda Sulteng sejak Mei 2022 menyelidiki indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkotika napi inisial IL alias Illang alias Beb (33),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto kepada sejumlah awak media, Senin (30/1/2023) di Polda Sulteng.

Penyidik menemukan 14 rekening penampungan hasil transasksi narkoba tersangka IL alias Illang alias Beb. 14 rekening tersebut atasnama orang lain yang dibuat istri tersangka inisial SK (28) beralamat Jalan Krajalembah Palu. Selama waktu 2017 hingga 2022, total peredaran uang di 14 rekening penampungan tersebut sekitar Rp14 Miliar.







