Selasa, 13 Januari 2026

Nasib Ribuan PPPK Donggala Peroleh Titik Terang, Pembayaran Gaji dari DBH

Nasib Ribuan PPPK Donggala Peroleh Titik Terang, Pembayaran Gaji dari DBH

Donggala, Teraskabar.id – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala mulai mendapat titik terang setelah Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menyambangi kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa, (11/11/2025).

Kedatangan Vera Elena Laruni bersama sekretaris daerah Kabupaten dan jajaran pimpinan pemerintah Kabupaten guna menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur, Anwar Hafid.

Dalam Rakor tersebut, Vera Laruni memaparkan kondisi keuangan Kabupaten Donggala yang defisit ikut berdampak pada pemenuhan hak bagi PPPKdi lingkup pemerintah Donggala.

Rakor yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari adanya aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan PPPK beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl. Samratulangi, Kota Palu.

Dalam pertemuan itu, Baik Bupati Donggala maupun Pemerintah Provinsi bersepakat untuk mencari soluasi atas persoalan PPPK di Kabupaten Donggala.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menjelaskan komitmen pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Donggala dalam penyelesaian pemenuhan hak-hak dari PPPK di Kabupaten Donggala. Termasuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah mengalami hal yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK bisa terpenuhi,” ucap Anwar Hafid.

Gubernur Sulteng menambahkan bahwa gaji ASN dan PPPK, terutama yang telah memiliki SK, merupakan prioritas utama dan harus diselesaikan seadil-adilnya. Selain itu, ia juga meminta agar seluruh data dan dokumen keuangan disiapkan dengan baik sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.

“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” terangnya.

  Pasien RSUD Undata Melonjak, BERANI Sehat Menghapus Stigma Orang Miskin Dilarang Sakit

Dalam pertemuan yang digelar itu telah disepakati secara bersama agar Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi diperuntukan kepada pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Donggala.

Di tempat yang sama, Bupati Vera Elena Laruni mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng dalam menyelesaikan hak-hak PPPK di lingkup pemerintah Kabupaten Donggala.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera Laruni.

Dalam pertemuan terbatas itu juga disepakati agar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi diperuntukan untuk pembayaran gaji PPPK yang belum terselesaikan.

Bupati Vera Laruni juga menguraikan akar masalah dari polemik PPPK di Kabupten Dongagal yang berawal dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.

Tercatat sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang, dengan total belanja gaji yang melebihi Rp600 miliar. Sementara, nilai pendapatan asli daerah hanya berkisar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat bagi kapasitas fiskal.

“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun sampai saat ini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” ujar Vera Elena Laruni terkait nasib ribuan PPPK Donggala. (red/teraskabar)