Palu, Teraskabar.id– Persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggalaseolah belum menemui titik terang. Pemerintah pusat hingga saat ini belum memberikan solusi final untuk permasalahan gaji PPPK Kabupaten Donggala. Bahkan, pemerintah pusat memberi arahan untuk menempuh kebijakan “hitam putih” atas persoalan ini, memberhentikan atau merumahkan para PPPK bila Pemerintah Kabupaten Donggala tak memiliki anggaran untuk mengalokasikan gaji para PPPK tersebut.
“Sebagai kepala daerah kata Vera, tak sanggup untuk mengikuti arahan pemerintah pusat tersebut. Saya tau kalian juga bekerja, menafkahi anak istri dan suami, tapi sampai saat ini belum ada solusi yang kami dapatkan,” kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat menyampaikan sambutan pada launching Gerakan Tanam (Gertam) Jagung dan Cabai, Sabtu (18/10/2025), di Desa Batusuya Goo, Kecamatan Sindue Tombosabora, Kabupaten Donggala.
Hasil bedah APBD oleh Mendagri ungkap Bupati Vera, APBD Donggala untuk tahun anggaran 2026, belum dibelanjakan sudah minus. Kondisi yang sama juga terjadi untuk Kabupaten Enrekang.
“Saya tidak tau hitung-hitungannya di mana, salahnya di mana, lagi dibahas sementara oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Bupati Donggala mengaku lebih memilih buka-bukaan kepada masyarakat atas persoalan PPPK ini dibanding mengambil sikap berdiam diri yang berujung ricuh di belakang hari. Sejak awal menjabat bupati Donggala, telah memperjuangkan nasib PPPK Kabupaten Donggaladengan bertemu langsung Mendagri Tito Karnavian, Menpan RB serta Kepala BKN. Pertemuan bukan hanya sekali, tetapi sudah berkali-kali namun belum ada kebijakan final atas benang kusut persoalan PPPK Donggala ini.
Tanpa mau mencari kambinghitam atas kisruh PPPK ini lanjut Bupati Vera, hal ini merupakan kesalahan Pemda Kabupaten Donggala. “Kalau mau mencari siapa yang salah, memang Pemda yang salah,” tegasnya.
Menurut Bupati Vera, Pemda Kabupaten Donggala meliputi kepala sekolah hingga kepala dinas, telah melakukan langkah keliru karena telah membuka seluas-luasnya formasi penerimaan PPPK dengan harapan pemerintah pusat menanggung gaji seluruh PPPK yang kini tercatat kurang lebih empat ribuan orang.
Belakangan, pemerintah pusat memberi kewenangan kepada masing-masing Pemda untuk menalangi gaji PPPK. Momentum tersebut bersamaan dengan awal-awal pasangan Bupati Vera Elena Laruni dan wakilnya, Taufik M Burhan diserahi amanah memimpin daerah ini.
“Maka akhirnya pada 2025, ketika saya dilantik, dibayarkan oleh daerah masing-masing. Di sinilah ketidaksiapan dari pemda untuk membayarkan gaji PPPK,” ujarnya.
Bupati Vera membenarkan sikap PPPK yang menuntut insentif karena memang hak mereka untuk mendapatkannya. Namun di satu sisi, kondisi keuangan Kabupaten Donggala tidak memungkinkan untuk mengalokasikan gaji para PPPK dari APBD. (red/teraskabar)






