Jakarta, Teraskabar.id – Praktisi Hukum asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Abd. Mirsad. SH., menyayangkan tindakan Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri karena dianggap tidak menyelesaikan rangkaian penyidikan hingga ke tahapan akhir. Penyidik harus segera tahan tersangka F.A, mantan Jampidsus melalui upaya paksa karena syarat objektif penahanan sudah terpenuhi.
“Penyidik Polri sudah seharusnya menahan Febrie Adriansyah. Syarat objektif penahanan sudah terpenuhi,” kata Abd. Mirsad, Pengacara yang sudah pernah beracara di Mahkamah Konstitusi ( MK) membela kliennya, kepada media ini, Jumat (17/7/2026) melalui sambungan telepon.
Padahal sambungnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada tanggal 10 Juli 2026 secara resmi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ” jelas putra Poso itu.
Selain itu lanjut dia, juga disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda.
Penyidik Harus Segera Tahan, Syarat Penahanan Disebut Lengkap
Abd. Mirsad juga merujuk pada KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Secara yuridis, kata dia, penahanan dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“Syarat Objektif: Pasal 100 KUHAP. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pasal yang disangkakan ke Febrie di atas 5 tahun, jadi syarat objektif sudah terpenuhi,” urainya.
Untuk syarat subjektif, Abd. Mirsad menyebut ada 8 poin dalam KUHAP, mulai dari mengabaikan panggilan, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidana.
“Dalam pandangan hukum yuridis normatif, penahanan tersangka Febrie Adriansyah sudah memenuhi syarat objektif. Olehnya penyidik Polri harus melakukan penahanan terlebih dahulu,” tegasnya.
Soroti Pelimpahan Berkas ke Kejagung
Abd. Mirsad juga menyoroti pelimpahan kasus tersangka Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Ia menilai langkah itu menyalahi hukum formil.
“Penyidik seharusnya menyelesaikan rangkaian proses penyidikan terlebih dahulu hingga tuntas dan lengkap. baru dilimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum bersamaan dengan alat bukti dan tersangka, atau P21. Sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat 4 KUHAP,” ujarnya.
Ia menilai Kejaksaan sebagai fungsi penuntut umum tidak seharusnya terburu-buru mengambil pelimpahan, begitu juga Polri harus menuntaskan dulu tugas penyidikannya.
“Jika sikap APH Polri dan Jaksa begini, sangat terkesan tidak mematuhi mekanisme formil sebagaimana diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Ini menjadi pelajaran penting tentang kewenangan kedua instansi,” kata Abd. Mirsad.
Ia menutup dengan menegaskan agar hukum ditegakkan dengan wibawa.
“Kesimpulannya, penyidik sudah harus melakukan penahanan kepada tersangka Febrie Adriansyah karena pasal yang disangkakan sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Tunjukkan hukum kita berwibawa di tangan Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait alasan belum dilakukannya penahanan belum diperoleh. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap tersangka. (deddy)






