Senin, 12 Januari 2026
News  

Novalina Ditetapkan Jadi Sekdaprov, Gubernur Sulteng Minta Ditinjau Ulang

Polemik Pelantikan Novalina Niswadewa, Kemendagri Tunggu Pemberitahuan Resmi Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura berbincang dengan Kabag Protokol Adpim Setdaprov Sulteng terkait penolan pelantikan Sekdaprov terpilih. Foto: Biro Adpim Setdaprov

Palu, Teraskabar.id– Beredar luas di media sosial dan media online mengenai penetapan Dra Novalina, MM sebagai sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng). Kabar penetapan tersebut berdasarkan petikan surat Keputusan Presiden Nomor 146/TPA/2022 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Dalam petikan surat yang ditandatangani  Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet Farid Utomo tertanggal 1 Desember 2022, disebutkan bahwa Novalina yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Informatika Provinsi Sulteng diberi tunjangan struktural eselon I b terhitung sejak pelantikan.

Baca jugaKeppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi

Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura mengetahui terbitnya Keppres Nomor 146/TPA/2022 yang menetapkan Dra Novalina, MM sebagai Sekdaprov Sulteng, segera beraksi.

Melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono, Jumat (9/12/2022), Gubernur Sulteng menyampaikan tiga poin sikap atas Keppres Sekdaprov tersebut.

Pertama, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).   Pasal 126 ayat 3 menyebutkan bahwa Presiden dalam menetapkan, memperhatikan pertimbangan Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian atau PPK.

Baca jugaPelantikan Perdana, 22 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik Gubernur Sulteng,  Ini Daftarnya

Kedua, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sekaitan terbitnya Keppres Nomor 146 tentang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang telah diusulkan Tim Seleksi (Timsel) sesuai hasil seleksi sebelumnya.

Ketiga,  Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura telah menyampaikan surat rekomendasi calon pejabat pimpinan tinggi madya sesuai hasil seleksi Timsel ke Menteri Dalam Negeri. Rekomendasi tersebut mencantumkan nama yang memiliki nilai assesement tertinggi, teruji integritasnya, dan dinilai dapat bekerjasama.

  Pemantauan Hilal Awal Zulhijah 1443 H di Sulteng Dilaksanakan di Lokasi Ini

Sehingga, berdasarkan tiga poin tersebut yang telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan ke Presiden,  Gubernur Rusdy Mastura mengambil sikap, belum dapat menyelenggarakan pelantikan pejabat pimpinan madya dimaksud.

Gubernur Sulteng pada prinsipnya  memegang teguh peraturan, mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Baca jugaIni Daftar 10 Calon Sekdaprov Sulteng yang Lolos Tahap Assesment Kompetensi

Olehnya, Gubernur Rusdy Mastura meminta masyarakat Sulteng untuk bersikap dewasa, tenang dan tidak percaya dengan segala informasi simpang siur yang kredibilitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Gubernur Rusdy Mastura juga meminta kepada jajaran birokrasi untuk tetap menjalankan tugas dan pokok, serta fungsi dan loyal pada pimpinan sebagaimana aturan yang berlaku. (teraskabar)