Tolitoli, Teraskabar.id– Aparat kepolisian terus memantau penjualan obat cair berbentuk siropsebagai upaya mengawal Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/111/3461/2022, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
SE tersebut ditujukan kepada tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat cair berbentuk sirop, termasuk kepada apotek dan toko obat untuk tidak memperjualbelikan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.
Baca juga: Hindari Pakai Sirup Parasetamol, Ini Alasan IDAI
Di Kabupaten Tolitoli misalnya. Sejumlah toko obat di Kota Cengkeh itu didatangi Tim gabungan personel Polres Tolitoli, Jumat (21/10/2022), untuk memastikan tidak memperjualbelikan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.

Polres Tolitoli melalui Kasi Humas Iptu Ansari Tolah mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tolitoli.
“Hari ini kami dari Kepolisian melakukan pengecekan terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol di toko-toko obat yang ada di Kota Tolitoli. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan anak-anak. Dengan melalakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol,” kata Ansari.
Baca juga: Program UKBM Herbal Ajak Masyarakat Hidup Sehat Tanpa Bahan Kimia
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya penjualan obat-obat cair yang mengandung cemaran etilen glikol. Seluruh toko obat telah menarik dari pasaran obat cair tersebut.






