Palu, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Sulawesi Tengahpada bulan Mei 2025 tetap terjaga stabil dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra keterangan resmi OJK Sulteng, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, perkembangan industri perbankan, industri keuangan non-bank yang di dalamnya adalah PPDP (Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun) dan PVML (Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura dan LJK Lainnya) serta pasar modal di Sulawesi Tengah tumbuh positif seiring dengan kegiatan edukasi, inklusi keuangan serta pelindungan konsumen yang dilakukan secara berkelanjutan.
OJK Sulteng kata Bonny, senantiasa melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara rutin sebagai perwujudan komitmen peningkatan literasi keuangan. Menurut Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, hingga Mei 2025, OJK Sulteng telah melaksanakan 73 kegiatan edukasi dengan peserta kurang lebih sebanyak 75.643 orang. Peserta itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga pegawai.
Sementara itu, dari sisi layanan konsumen, OJK Sulteng menerima 416 layanan konsumen yang terdiri dari 27 layanan pengaduan, 371 pemberian informasi, dan 18 penerimaan informasi. Dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 171 layanan terkait perbankan, 143 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 11 layanan terkait asuransi, 2 layanan terkait pergadaian, 49 layanan terkait fintech, dan 40 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
“Apabila terdapat permasalahan dengan Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK, masyarakat dapat langsung menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat di akses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id,” kata Bonny .
Ia menambahkan, dari seluruh layanan konsumen yang disampaikan kepada OJK Sulteng, permasalahan yang disampaikan didominasi oleh permasalahan terkait Informasi Debitur. Untuk itu, OJK Sulteng mengajak masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya menjaga riwayat kredit dan memeriksa informasi debitur secara berkala untuk memastikan bahwa semua informasi tercatat akurat.
Permohonan Informasi Debitur dapat dilakukan mandiri melalui tautan www.idebku.ojk.go.id. Hingga Mei 2025, OJK Sulteng telah menerima sebanyak 9.825 permohonan. (red/teraskabar)







