Makassar, Teraskabar.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran dalam mengawasi industri jasa keuangan, khususnya sektor peer-to-peer (P2P) lending, yang menunjukkan peningkatan outstanding mencapai Rp74,48 triliun dengan tingkat kredit macet stabil di angka 2,38%.
Melalui UU P2SK, OJK kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengajukan pailit terhadap penyelenggara yang bermasalah serta memberlakukan sanksi tegas mulai tahun 2026 bagi P2P lending ilegal.
Baca juga: Melalui Program GENCARKAN, OJK Sulteng Semakin Massif Edukasi Masyarakat Soal Literasi Keuangan
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Darwisman, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan konsumen melalui pemeriksaan khusus dan market intelligence. Selain itu, OJK mengawasi lebih dari 2.730 perusahaan keuangan dengan tantangan utama adalah keamanan siber dan pertumbuhan cepat layanan digital.
Meski literasi keuangan meningkat, survei nasional 2024 menunjukkan adanya gap signifikan dengan tingkat inklusi keuangan yang berisiko mengancam perlindungan konsumen. UU Nomor 4 Tahun 2023 hadir untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan fokus pada literasi, pengawasan, penanganan pengaduan, serta pemberantasan penipuan investasi.
“OJK juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas praktik judi online dan investasi ilegal, yang menjadi ancaman serius di masyarakat. Di sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan penyidikan untuk menindak pelanggaran, termasuk pinjaman online ilegal. Sejak 2017, sebanyak 101 kasus telah diproses hingga tahap P-21, dengan pendekatan restorative justice yang mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas keuangan,” ujar Kepala OJK Sulselbar Darwisman disela-sela penutupan jurnalis class angkatan 10 di Hotel Rinra Makassar, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, OJK mengoperasikan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan tingkat penyelesaian pengaduan mencapai 99,11%. Satgas Pasti juga berhasil menghentikan lebih dari 21.000 entitas ilegal yang merugikan masyarakat hingga Rp 139,7 triliun.
Dalam upaya memperluas literasi keuangan, program seperti TPAKD dan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan diluncurkan. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan diharapkan mendukung stabilitas ekonomi dan mencegah kesalahan finansial di kalangan masyarakat.
JK mengajak wartawan untuk memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat mengenai sektor keuangan. Dengan kolaborasi bersama, OJK optimis ekosistem informasi yang sehat dapat terbentuk, menciptakan lingkungan keuangan yang aman, terpercaya, dan berdaya saing bagi semua kalangan. (fia/teraskabar)






