Sabtu, 24 Januari 2026
Home, Umum  

Oknum Polisi Diamankan Polda Sulawesi Tengah Gegara Penggelapan Mobil Rental

Oknum Polisi Diamankan Polda Sulawesi Tengah Gegara Penggelapan Mobil Rental
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. Foto: Humas Polda

Palu, Teraskabar,id – Oknum Polisi inisial Briptu Y berhasil diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan beberapa mobil di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, pada Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.31 Wita. Setelah ditangkap, Briptu Y langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidropam Polda Sulteng.

Saat ini yang bersangkutan kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng. Penempatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan disiplin dan kode etik Polri sekaligus pembinaan internal terhadap personel yang diduga melanggar aturan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut langkah cepat Propam merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.

Menurutnya, setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses seseuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Djoko.

Saat ini, lanjut Kombes Djoko menyebut, bahwa sebanyak 18 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya, 9 orang pemilik mobil, 2 orang penerima gadai dan 7 orang lainnya sebagai saksi pendukung.

“Untuk Briptu Y telah diambil keterangan awal terkait pelanggaran kode etik Polri berupa disersi karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Y, oknum Polisi diamankan Polda Sulteng, masih berjalan. Semua prosedur, kata Kombes Djoko, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Propam.

  Telkomsel Serahkan Perangkat Digital Library KIPIN kepada SMPN 1 Palu, Ini Manfaatnya

Kombes Djoko juga menekankan bahwa ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam memperkuat kepercayaan masyarakat. Institusi Polri, tegasnya, tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mencederai nama baik organisasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan Polri di mata masyarakat,” pungkasnya. (red/teraskabar)