Tolitolit, Teraskabar.id – Seorang oknum anggota polisi inisial MR di Polres Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi terpidana kasus narkoba, kini dituntut hukuman 6,8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai fakta persidangan.
” Tidak benar ada permintaan 100 juta rupiah sehingga tuntutan terpidana itu menjadi 6,8 tahun,” tandas Kasi Pidum Kejari Tolitoli, Ridwan Ammy Putra, S.H, M.H, kepada media ini, Jumat (19/07/2024).
Baca juga: Korupsi Kapal Tangkap, Kejari Tolitoli Kembali Tahan Mantan Kadis dan Kontraktor
Yang membuat tuntutan terpidana MR menjadi 6,8 tahun penjara dalam fakta persidangan di PN Tolitoli bahwa yang bersangkutan dikarenakan sebagai aparat kepolisian yang melakukan perilaku menyimpang kemudian juga menggunakan narkoba di Asrama Polisi (Aspol).
” Di fakta persidangan sehingga tuntutan menjadi begitu,” tegas Kasi Pidum Kejari Tolitoli.
Ridwan menceritakan kalau sebelumnya dirinya tak pernah sekalipun diwawancarai atau dikonfirmasi oleh pihak media yang menyiarkan berita tak mampu bayar Rp100 juta sehingga dituntut 6,8 tahun terhadap terpidana MG.
” Istri MG memang beberapa kali datang di kejaksaan, ingin bertemu tetapi waktu itu nanti beberapa kali baru diamini, tetapi saat itu kami bertiga, termasuk JPU Resti. Istri MG meminta petunjuk soal asesment terhadap suaminya yaitu MG,” terang Kasi Pidum.
Baca juga: Kasi Intel Kejari Donggala: Korban Bukan Jaksa, Tapi Panitera
Pada permintaan petunjuk itu, ia menyampaikan kepada istri MG bahwa asesment yang dapat dilakukan adalah mandiri, yang tentunya biayanya ditanggung sendiri dengan biaya yang lumayan mahal.
” Saya sampaikan petunjuk itu waktu ditahap dua, saya bilang kalau asesment terpadu ada di ranah penyidik, permintaan asesment mandiri itu tergantung persetujuan pihak BNN bukan kejaksaan,” jelas Ridwan Ammy Putra.
Asesment atau rehabilitasi terhadap MG bisa memungkinkan namun dilihat dari pembuktian perkara dan juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terpidana MG telah disangkakan dengan dua pasal 122 Jo pasal 127.
Baca juga: Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli Ditahan Kejaksaan, Menyusul Pejabat Ini
” Kalau pasal tunggal yang diberlakukan kepada terpidana bisa dilakukan RJ, sementara pemberian pasal itu bukan di kejaksaan, tapi di penyidik,” terangnya.
Kasipidum Kejari Tolitoli yang ditemui mengaku keberatan terhadap pemberitaan media yang tidak pernah dikonfirmasi kepada dirinya.
” Berita yang ditulis itu harusnya cover both side, tapi saya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi,” sesalnya. (ram/teraskabar)