Palu, Teraskabar.id – Pajak air permukaan (PAP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) disepakati mengalami kenaikan tarif mencapai 300 persen dari nilai sebelumnya.
Tarif pajak air permukaan naik yang mencapai 300 persen tersebut berdasarkan hasil rapat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir.
Baca juga : Antrean Keberangkatan Haji, Ada Provinsi Masa Tunggunya 90 Tahun
Hasil rapat tersebut kemudian disampaikan Wagub Ma’mun kepada Tenaga Ahli Gubernur, Andono Wibisono bersama Tenaga Ahli Gubernur Bidang SDA, dan Pertanian Mohamad Hamdin Senin (29/8/2022) di ruangan Wagub.
“Ini upaya mewujudkan fiskal daerah,” kata Wagub Ma’mun didampingi sekretaris pribadinya, Ahmad Ridwan Hasman.
Baca juga : Pecahkan Rekor, PAD Kabupaten Morowali Utara Tembus Rp 102 Miliar
Dengan demikian kata Wagub Ma’mun, estimasi PAP Tahun 2023 di pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp29 miliar. Yang sebelumnya, hanya Rp9 miliar saja. “Ini karena didongkrak pajak air permukaan naik yang sangat siginfikan,” ujarnya.
Ma’mun menyebut seluruh tugas dan kewenangan yang diemban selaku Wagub tak lain bertujuan untuk terus mengakselerasi pimpinan, yaitu gubernur. Utamanya, adalah pengawasan pembangunan.
‘’Matahari hanya satu yaitu Pak gubernur. Kita berdua memiliki kesamaan pandang dan apapun perintah saya orang pertama yang mendukung beliau,’’ tandas Wagub.
Baca juga : Realisasi Penerimaan Pajak di KPP Pratama Palu Capai 82,51 Persen
Ma’mun mengharapkan agar pimpinan OPD on the track dengan program yang telah tertuang dalam APBD dan kreatif menterjemahkan gagasan – gagasan Gubernur Rusdy Mastura.
Baca juga : Industri Jasa Keuangan Sulteng Tumbuh Positif, Sinyal Perekonomian Daerah Mulai Pulih
‘’Kalau keluar tidak on the track ya saya panggil,’’ tegas mantan Bupati Banggai dua periode itu. (teraskabar)






