“Kita bisa bicarakan, kita bisa approach, yang penting kita tidak sombong, melawan, harus bicara baik baik,” kata mantan wali kota Palu dua periode itu.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial dan media online mengenai penetapan Dra Novalina, MM sebagai sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng). Kabar penetapan tersebut berdasarkan petikan surat Keputusan Presiden Nomor 146/TPA/2022 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Dalam petikan surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet Farid Utomo tertanggal 1 Desember 2022, disebutkan bahwa Novalina yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Informatika Provinsi Sulteng diberi tunjangan struktural eselon I b terhitung sejak pelantikan.
Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura mengetahui terbitnya Keppres Nomor 146/TPA/2022 yang menetapkan Dra Novalina, MM sebagai Sekdaprov Sulteng, segera beraksi.
Melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono, Jumat (9/12/2022), Gubernur Sulteng menyampaikan tiga poin sikap atas Keppres Sekdaprov tersebut.
Pertama, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 126 ayat 3 menyebutkan bahwa Presiden dalam menetapkan, memperhatikan pertimbangan Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian atau PPK.







