Palu, Teraskabar.id – Salah seorang Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) Darmiati, SH memperoleh kunjungan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di hari pertama Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Coklik hari pertama dimulai pada Ahad (12/2/2023). Sebanyak 1.174 petugas Pantarlih Kota Palu akan mendatangi setiap rumah warga untuk mendata dan mencocokkan wajib pilih.
“Hari ini adalah hari pertama dimulainya Coklit data pemilih yaitu dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023,” kata Anggota Bawaslu Darmiati melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Ahad malam (12/2/2023).
Baca juga : Hak Pilih Warga Negara dalam Prespektif Bawaslu
Ia menjelaskan, sebagai warga yang berdomisili di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, maka Pantarlih di kelurahan setempat yang datang melaksanakan Coklit data pemilih.
Kedatangan Pantarlih bersama Ketua PPS, ketua dan Anggota Panwascam dan staf Humas Bawaslu Kota Palu sekitar pukul 19.51 Wita, disambut sukacita oleh Darmiati dengan memberikan data wajib pilih di lingkungan keluarganya.
“Seluruh wajib pilih harus didatangi oleh Pantarlih dan dipastikan seluruh wajib pilih telah terdaftar,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng ini.
Baca juga : Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024
Selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Darmiati mengumbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengecekan nama seluruh anggota keluarganya yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Untuk diketahui, proses Coklit diawali dengan Pantarlih berkoordinasi dengan pihak terkait, di antaranya Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit, dan pengurus RT/RW untuk mendapatkan informasi di lingkungannya , serta sesama Pantarlih dalam satu kelurahan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas.
Pantarlih akan mendatangi rumah Pemilih, dengan sebelumnya meminta kepala keluarga atau anggota keluarga menunjukkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) setelah membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah.
Baca juga : PT Vale Groundbreaking Project di Morowali, 15 Ribu Tenaga Kerja Dibutuhkan
Selanjutnya mencocokkan dan meneliti yang tertera dalam KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data formulir Model A-Daftar Pemilih.
Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih akan mencoretnya. Sebaliknya, jika ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, Pantarlih akan mencatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
Setelah Coklit selesai, Pantarlih memberikan Formulir A-Tanda Bukti Terdaftar, kemudian Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit. (teraskabar)







