Oleh Abd. Ghafur Halim*
PAPAN proyek tidak terpasang masih menjadi pemandangan yang berulang di berbagai daerah. Kondisi ini tidak hanya mengganggu transparansi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pembangunan. Ketika papan proyek tidak terpasang, publik kehilangan akses terhadap informasi dasar.
Padahal, ketika papan proyek tidak terpasang, masyarakat tidak bisa mengetahui nilai anggaran, pelaksana, maupun durasi pekerjaan. Lebih jauh lagi, jika papan proyek tidak terpasang, maka potensi penyimpangan justru semakin terbuka lebar.
Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan. Namun di sisi lain, sebagian pelaksana proyek justru mengabaikan kewajiban paling mendasar. Akibatnya, kepercayaan publik ikut tergerus.
Padahal, regulasi di Indonesia sudah sangat jelas. Pemerintah mewajibkan setiap proyek pembangunan, terutama yang bersumber dari anggaran negara, untuk menampilkan informasi secara terbuka. Oleh karena itu, pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, langkah ini menjadi bagian penting dari sistem pengawasan publik.
Regulasi Tegas, Pelaksanaan Lemah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Dengan demikian, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara harus menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Informasi tersebut mencakup sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mempertegas kewajiban transparansi. Regulasi ini mengharuskan setiap penyedia jasa untuk menjalankan prinsip terbuka, bersaing, dan akuntabel. Karena itu, papan proyek berfungsi sebagai media utama untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung di lapangan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memperbarui aturan teknis melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, pemerintah secara rinci mengatur isi papan proyek. Pelaksana wajib mencantumkan nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, sumber dana, serta identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Dengan kata lain, negara tidak memberikan ruang bagi praktik yang tertutup.
Namun demikian, pelanggaran tetap terjadi. Banyak proyek yang berjalan tanpa papan informasi. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaksana proyek sengaja tidak memasang papan untuk menghindari sorotan publik. Praktik seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan.
Papan Proyek Tidak Terpasang: Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Lalu, apa sanksinya?
Pertama, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif. Sanksi ini meliputi teguran tertulis, peringatan keras, hingga penghentian sementara pekerjaan. Selain itu, pejabat pembuat komitmen dapat menunda pembayaran kepada kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemasangan papan proyek.
Kedua, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pemutusan kontrak. Langkah ini biasanya diambil jika pelanggaran terjadi secara berulang atau jika pelaksana proyek menunjukkan itikad tidak baik. Dalam konteks ini, negara ingin memastikan bahwa setiap pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Ketiga, pemerintah dapat memasukkan penyedia jasa ke dalam daftar hitam atau blacklist. Konsekuensinya, perusahaan tersebut tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Sanksi ini memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas pelaksana proyek di masa depan.
Lebih jauh lagi, pelanggaran terhadap prinsip transparansi juga dapat berimplikasi hukum. Jika aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan anggaran, maka kasus tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, papan proyek sebenarnya berfungsi sebagai alat pencegahan sejak dini.
Cara Masyarakat Melaporkan Pelanggaran
Di tengah berbagai pelanggaran tersebut, masyarakat tidak perlu diam. Sebaliknya, publik memiliki hak sekaligus mekanisme yang jelas untuk melaporkan proyek yang tidak transparan. Oleh karena itu, ketika menemukan proyek tanpa papan informasi, masyarakat bisa langsung mengambil langkah konkret.
Pertama, masyarakat dapat mendokumentasikan temuan di lapangan. Warga bisa mengambil foto atau video proyek yang tidak memasang papan. Selain itu, warga sebaiknya mencatat lokasi, waktu, serta jenis pekerjaan yang sedang berlangsung. Langkah ini penting karena laporan yang kuat selalu berbasis bukti.
Selanjutnya, masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui kanal resmi pemerintah seperti SP4N-LAPOR!, Inspektorat Daerah, maupun Ombudsman Republik Indonesia. Dengan demikian, laporan dapat masuk ke sistem yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
Namun demikian, persoalan tidak berhenti di situ.
Ketika Laporan Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Dalam praktiknya, tidak semua laporan masyarakat langsung diproses. Bahkan, dalam beberapa kasus, laporan justru terabaikan tanpa kejelasan. Kondisi ini tentu menimbulkan frustrasi. Namun demikian, masyarakat tidak boleh berhenti pada satu langkah saja.
Pertama, masyarakat harus melakukan eskalasi laporan. Jika laporan di tingkat daerah tidak ditindaklanjuti, warga bisa langsung melapor ke tingkat yang lebih tinggi, seperti kementerian terkait atau lembaga pengawas nasional. Dengan cara ini, tekanan terhadap instansi yang lalai akan meningkat.
Kedua, masyarakat dapat meminta klarifikasi secara resmi. Warga bisa menggunakan haknya berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk meminta penjelasan tertulis. Permintaan ini harus dijawab oleh badan publik dalam batas waktu tertentu. Jika tidak dijawab, maka itu menjadi pelanggaran administratif.
Ketiga, masyarakat dapat melaporkan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Jika laporan sebelumnya diabaikan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat secara moral dan administratif. Langkah ini sering menjadi pintu masuk untuk memaksa instansi bergerak.
Keempat, masyarakat bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum. Jika ada indikasi kuat bahwa pengabaian laporan berkaitan dengan upaya menutupi pelanggaran, maka warga dapat melapor ke aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, pembiaran bisa menjadi bagian dari masalah yang lebih besar.
Kelima, masyarakat dapat memanfaatkan tekanan publik. Media massa dan media sosial dapat menjadi alat untuk memperluas perhatian terhadap kasus tersebut. Ketika sebuah persoalan menjadi sorotan publik, instansi terkait biasanya akan bergerak lebih cepat.
Namun demikian, masyarakat tetap harus menjaga akurasi informasi. Setiap laporan harus berbasis fakta, bukan asumsi. Dengan demikian, upaya pengawasan tetap berada dalam koridor yang benar.
Peran Publik dan Pengawasan Pemerintah
Dengan berbagai langkah tersebut, masyarakat sebenarnya memiliki posisi yang kuat dalam mengawal pembangunan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi dan keberanian untuk terus mengawal laporan hingga tuntas.
Di sisi lain, pemerintah tidak boleh bersikap defensif. Sebaliknya, pemerintah harus melihat laporan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan. Oleh karena itu, setiap laporan harus diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Transparansi Dimulai dari Hal Sederhana
Lebih penting lagi, budaya keterbukaan harus menjadi kebiasaan. Semua pihak harus menyadari bahwa pembangunan bukan hanya soal menyelesaikan pekerjaan fisik. Sebaliknya, pembangunan juga harus memastikan proses yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, pemasangan papan proyek harus menjadi standar yang tidak bisa ditawar. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Kontraktor harus patuh terhadap kewajiban. Sementara itu, masyarakat harus aktif mengawasi.
Pada akhirnya, transparansi bukan sekadar slogan. Transparansi harus hadir dalam setiap tahap pembangunan. Dan sering kali, transparansi itu dimulai dari sesuatu yang sederhana, yaitu papan proyek di lokasi pekerjaan.
Jika semua pihak menjalankan perannya, maka pembangunan akan berjalan lebih bersih. Sebaliknya, jika pelanggaran terus dibiarkan, maka kepercayaan publik akan semakin menurun. Pilihan ini berada di tangan kita bersama.*
*Jurnalis Teraskabar






