Jumat, 14 Agustus 2026

Pasca-Putusan MK, KPU Donggala Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rakor Pendaftaran Pilbup 2024

Pasca Putusan MK, KPU Donggala Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rakor Pendaftaran Pilbup 2024
KPU Donggala sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rakor persiapan pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati Donggala, Sabtu (24/8/2024). Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala.

Ketua KPU Donggala, Nurbia, dalam kesempatan itu mengatakan, sangat penting melakukan edukasi bagi masyarakat dan bakal calon terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca jugaPasangan Yasin – Syafia Bakal Daftar ke KPU Donggala 29 Agustus

KPU Donggala sudah berkali-kali malakukan sosialisasi, harapan Nurbia, masyarakat dapat mendukung Pilkada Donggala 2024 berlangsung damai dan sukses.

“Kami sudah melakukan sosialisasi beberapa kali terkait hal ini. Harapan kami, masyarakat Donggala dapat mendukung suksesnya Pilkada ini,” katanya, Sabtu (24/8/2024).

Suksesnya Pilkada Donggala lanjut Nurbia, bukan saja tanggung jawab KPU Donggala, tapi menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat bahu membahu dan bekerjasama dalam penyelenggaraan Pilkada serentak ini.

Baca jugaKPU RI Umumkan Calon Anggota KPU Donggala, Sigi dan Parimo, Ini Daftarnya

“Dengan sosialisasi dan koordinasi yang telah dilakukan, kami berharap seluruh proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dapat berjalan lancar, sesuai aturan, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat Donggala,” ujar Nurbia.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Donggala, Muh. Aswad, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan penting yang terkandung dalam keputusan terbaru.

Baca jugaKPU Donggala Ingatkan ASN Harus Mundur Saat Maju Pilkada 2024

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 11 ayat 1 dan 2 PKPU No. 8 Tahun 2024 mengenai syarat pencalonan. Ketentuan tentang minimal perolehan kursi DPRD sebanyak 20% atau akumulasi perolehan suara sah 25% sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII.2024, syarat tersebut kini menjadi 10% dari jumlah suara sah untuk semua partai,” ungkap Aswad.

  Kapal Ikan KM Mardika Tenggelam di Perairan Dampelas Donggala

Ia menekankan bahwa setiap proses pencalonan akan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah, semua akan berjalan lancar,” imbuh dia. (jalu/teraskabar)