Rabu, 26 Maret 2025

Penyelesaian Konflik Agraria di PT ANA, Tim Verifikasi Kabupaten dan Provinsi Tumpang Tindih Tupoksi

Penyelesaian Konflik Agraria di PT ANA, Tim Verifikasi Kabupaten dan Provinsi Tumpang Tindih Tupoksi
Anggota FRAS Sulteng,Noval. Foto: Istimewa

Morut, Teraskabar.id – Tim verifikasi dan validasi kepemilikan lahan masyarakat di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA) Morowali Utara (Morut) dinilai tumpang tindih tupoksi.

Pasalnya, tim yang dibentuk ditingkat Provinsi Sulteng dan tim Pemerintah Daerah Kabupaten Morut, bersamaan melakukan verifikasi dan validasi lahan masyarakat.

“Ke dua tim ini saling bersamaan jalan. Jangan sampai apa yang dilakukan menjadi tumpang tindih tupoksi,” kata Noval A Saputra yang juga anggota Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng.

Baca jugaPenyelesaian Konflik PT ANA dengan Petani, Pemprov Sulteng Tak Libatkan SPPT  

Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Morut, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Tim Provinsi yang tidak transparan dalam melakukan verifikasi dan validasi tersebut.

Olehnya, untuk mengakomodir keinginan massa aksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Musda Guntur bersepakat membuat pertemuan pada 21 Mei 2024 dengan para petani dan Kepala Desa dilingkar PT ANA, sekaligus mengevaluasi hasil kerja tim desa yang telah dilaporkan kepada Pemprov Sulteng.

Dalam pertemuan itu, lahir kesepakatan yang tertuang dalam berita acara dengan beberapa poin. Di antaranya, kepala Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe dan Towara agar membentuk tim verifikasi dan validasi kepemilikan lahan masyarakat, dengan skema resolusi konflik agraria struktural yang disepakati sekaligus melibatkan Serikat Petani Petasia Timur dan nama-nama yang dibentuk dalam SK Gubernur.

Selanjutnya, tim yang dibentuk diberikan waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak berita acara ini ditandatangani dan melaporkan hasilnya untuk dievaluasi oleh Pemda Morut.

Baca juga: Penyelesaian Konflik Agraria di Morut, Pemprov Sulteng Angkat Bicara Dituding Tidak Transparan

Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut, pertemuan-pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh Pemprov Sulteng seharusnya tidak lagi dilaksanakan. Termasuk mediasi yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 18 Juli 2024.  Karena tidak sejalan dengan hasil berita acara 21 Mei 2024 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Serikat Petani Petasia Timur.

“Salah satu dasarnya adalah mengevaluasi hasil kerja tim desa yang tidak transparan dan partisipatif,” tegas Noval.

Noval yang intens melakukan pendampingan terhadap para petani menambahkan, untuk saat ini tim yang dibentuk oleh Pemda Kabupaten Morowali Utara telah berkerja ditingkatan desa masing-masing melakukan verifikasi dan validasi.

Di satu sisi, Tim Verifikasi bentukan Pemprov Sulteng akan menggelar pertemuan dengan mengundang, di antaranya perwakilan masyarakat Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, sebagai tindaklanjut Keputusan Gubernur Nomor 500.6.4.3/669/Ro.Hukum-G.ST/2023 dan hasil kesepakatan rapat tim Reverifikasi dan Revalidasi kabupaten Morowali Utara pada Kamis 40 November 2023.

Pertemuan yang akan dilaksanakan pada Jumat (18/7/2024) pukul 9.00 Wita di ruang vidio  conference Serda Provinsi Sulteng untuk mengevaluasi progres reverifikasi dan revalidasi lahan perkebunan PT ANA di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara.

Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Ridha Saleh dikonfirmasi mengenai tumpang tindih tupoksi antara tim bentukan Pemda Kabupaten Morowali Utara dengan Pemerintah Provinsi menegaskan, pemahaman mengenai potensi tumpang tindih tupoksi tersebut tak akan terjadi.

“Salah persepsi (tumpang tindih tupoksi),” ujarnya.

Menurutnya, tim Pemprov Sulteng yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sulteng merupakan tim kolaborasi dari desa hingga provinsi dan tugasnya juga berjenjang sehingga sulit untuk tumpang tindih dan mis.

Kecuali jika Pemda Kabupaten Morowali Utara membentuk tim sendiri tanpa sepengatuhuan Pemprov, mungkin bisa terjadi. Namun sejauh ini, kegiatan yang dilakukan Pemprov atas hasil usulan pemkab dan pemerintah Desa.  (red/teraskabar)