Minggu, 25 Januari 2026

Pekerjaan Tanggul Diduga Tak Sesuai Spek, LPKPK Akan Laporkan Pelaksana ke Kejari Donggala

Pekerjaan Tanggul Diduga Tak Sesuai Spek, LPKPK Akan Laporkan Pelaksana ke Kejari Donggala
Pembangunan tanggul pengaman pantai di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang, Donggala. Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat anti korupsi di Kabupaten Donggala, Lembaga Pengawasan, Kebijakan Pemerintah dan Keadilan atau LPKPK menemukan proyek pembangunan tanggul pengaman pantai di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, diduga tidak sesuai spek.

Ketua LPKPK Donggala, Rahman mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. Libra tersebut diduga asal-asalan karena tidak sesuai spek yang sudah ditentukan oleh dinas terkait.

Baca jugaAir Meluap di Tanggul PT IMIP, Desa Lingkar Tambang Banjir

“Idealnya pengerjaan sebuah proyek itu harus disesuaikan dengan spek. Jika terjadi tidak sesuai spek, tindakan ini jelas mengindikasikan pengerjaan asal-asalan yang berdampak pada kualitas pekerjaan,” tegas Rahman kepada teraskabar.id, Rabu (24/7/2024).

Pekerjaan Tanggul Diduga Tak Sesuai Spek, LPKPK Akan Laporkan Pelaksana ke Kejari Donggala
Pembangunan tanggul pengamanan pantai. Foto: Jalu

Menurut Rahman, pihak Dinas Cipta Karya Sumberdaya Air dan Mineral melalui koordinator pengawas, Yusrin, telah turun ke lokasi pekerjaan tanggul. Pekerjaan tanggul tersebut memang sempat dihentikan karena adanya laporan dari masyarakat terkait kualitas pekerjaan, yang diduga tidak sesuai dgn spesifikasi yang dipersyaratkan dalam gambar dan kontrak.

Baca jugaRumah Warga Malino Dirusak Adik Kandung Kades Gegara Pembangunan BSPS

Yusrin telah menginstruksikan langsung di lapangan kepada pelaksananya untuk memperbaiki hal tersebut. Dan pelaksananya menyanggupinya, termasuk melakukan pembongkaran pada bagian pekerjaan yang tidak sesuai tersebut.

Rahman mengungkapan, ketika  dilakukan monitoring langsung ke lapangan, ditemukan bahwa pekerjaan beton K.175 seharusnya tidak diisi dengan batu kali, tetapi pelaksananya mengisi campuran beton tersebut dengan batu kali, yang biasa digunakan pada pasangan pondasi.

Baca jugaTinjau Proyek Pembangunan di Banggai, Wagub Sulteng: Masih Ada Bermasalah

“Mestinya pekerjaan tersebut harus sesuai dengan gambar dan spesisifikasi dalam kontrak. Apabila pelaksananya tetap tidak mengindahkan, apalagi diduga secara sengaja tetap melakukan kecurangan, maka kami akan melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala,” ujar Rahman. (teraskabar)