Luwuk, Teraskabar.id – Seorang pelajar kelas XII SMA di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap Tim Resmob Tompotika Polrs Banggai, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.20 Wita.
Pelaku berinisial RH alias G (18) asal Kecamatan Luwuk ini ditangkap setelah diduga mencuri satu unit ponsel korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/445 /X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 12 Oktober 2022.
Baca juga: Seorang Ibu Paruh Baya di Donggala Nekat Jualan Sabu
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti, mengungkapkan, kasus ini terjadi di depan laundry penurunan Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Terduga pelaku yang merupakan pelajar SMA di Luwuk Banggai ini melakukan aksinya tersebut bersama salah seorang rekannya berinsial E yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Keduanya saat itu mengendarai sepeda motor, kemudian menganiaya korban dan mengambil ponsel milik korban kemudian kabur,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Narkoba Kembali Ditangkap di Kampung Narkoba Palu
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP.
“Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa ponsel milik korban berada di sekitar BTN Nusagrya, Kecamatan Luwuk Utara,” jelasnya.
Baca juga: HP Wartawan Dirampas saat Upacara HUT Kemerdekaan, Ini Penjelasan Kasatpol PP Palu
Selanjutnya, kata Dicki, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang menguasai ponsel milik korban tersebut.
“Dari hasil interogasi bahwa perempuan ini membeli dari pelaku RH alias G dengan harga Rp. 800.000,” kata perwira pangkat dua balak ini.
Baca juga: Curi Tegel Perbaikan Masjid, Seorang Juru Parkir di Palu Ditangkap Polisi
Atas pengakuan perempuan tersebut, lanjutnya, Tim Resmob langsung begerak mencari keberadaan pelaku RH alias G dan berhasil menangkapnya di Jalan Datu Adam, Kelurahan Luwuk tanpa perlawanan.
“Setelah diinterogasi pelaku RH alias G mengakui benar perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya,” bebernya.
Saat ini barang bukti ponsel milik korban bersama pelaku RH alias G yang merupakan pelajar SMA di Luwuk Banggai sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (teraskabar)







