Jakarta, Teraskabar.id– Tim Kantor Hukum Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA., melaporkan Bupati Banggai, Amirudin Tamureka, ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas perbuatan dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan kewenangan, Kamis (9/10/2025).
“Laporan pelanggaran hukum penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bupati Banggai Amirudin Tamureka karena tidak menjalanlan Putusan Kasasi yang telah dimenangkan oleh Marsidin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, selaku klien kami, padahal hukum yang mengatur tentang pejabat pemerintahan mewajibkan untuk menjalankan isi putusan pengadilan,” kata Pimpinan Kantor Hukum, Riswanto Lasdin dihubungi dari Palu, Kamis (9/10/2025).
Riswanto menegaskan, selaku kuasa hukum dalam menyerahkan dokumen laporan, melakukan kunjungan langsung ke kantor Presiden melalui Sekretariat Negara dan ke kantor Mendagri dan ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Gubernur Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut menindaklanjuti sengketa Tata Usaha Negara antara Marsidin, SE., M.Si selaku klien kami dan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka yang telah mendapat Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL tanggal 03 April 2024, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Nomor : 74/B/2024/PT.TUN/MKS tanggal 07 Agustus 2024 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 60/K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Nomor: 109/Pen.BHT/G/2023/PTUN.PL tanggal 29 April 2025, mencantumkan perkara sengketa negara antara Marsidin, SE.,M.Si dan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, Bupati Banggai tidak menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak bulan April 2025 hingga bulan Oktober 2025, halmana amar putusan menyebutkan :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari tugas/jabatan sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, tertanggal 22 Agustus 2023 ;
- Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka, SE., M.Si., dari tugas/jabatan sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, tertanggal 22 Agustus 2023 ;
- Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai atau kedudukan/jabatan yang setara dengan jabatan tersebut ;
Adapun dasar dan alasan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Kantor Hukum Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum Marsidin adalah, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka tidak menjalankan putusan pengadilan yang bersifat wajib untuk dijalankan, sehingga tindakan Bupati Banggai dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pelanggaran hukum penyalahgunaan kewenangan dan atau tindakan sewenang-wenang dengan mendasari ketentuan hukum yakni :
- ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada bagain ke tujuh tentang larangan penyalahgunaan wewenang Pasal 17 menyebutkan :
Ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang ;
Ketentuan Pasal 18 menyebutkan ;
Ayat 3 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan :
a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53 menyebutkan ;
Ayat 6 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan” ;
- Bahwa Kemudian sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 64 ;
Ayat (1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi.
Ayat (2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
Ayat (3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
b. oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
c. atas perintah Pengadilan.
Ayat (4) Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
Ayat (5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
- Bahwa kemudian sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 72 ;
Ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
- Bahwa sebagaimana Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf g menyebutkan “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya”;
- Bahwa meskipun Ketentuan Pasal 116 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara telah menegaskan apabila Tergugat tidak menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka dapat mengajukan permohonan eksekusi, akan tetapi ketika lahirnya Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menentukan ketegasan hukum atas keharusan tindakan pejabat pemerintahan ketika menjalankan Putusan Pengadilan tanpa harus menunggu pelaksanaan eksekusi oleh karena tindakan pejabat pemerintahan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terikat dengan ketentuan waktu dan sanksi sebagai akbibat hukum tidak dijalankannya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Adapun yang menjadi tuntutan dalam laporan kuasa hukum Marsidin, adalah meminta Presiden RI dan Mendagri untuk melakukan pemeriksaan kepada Bupati Banggai,Ir. H. Amirudin Tamoreka dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dengan mendasari ketentuan hukum yakni :
- Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan “Negara Indonesia adalah negara hukum” ;
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan “Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah” ;
- Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 80 Ayat 2 menyebutkan ;
“Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (6), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (1) dikenai sanksi administratif sedang”
Pasal 81 ayat 2 menyebutkan “Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Dan atauketentuan Pasal 80 Ayat 3 yang menyebutkan “Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat”
Pasal 81 ayat 3 menyebutkan “Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa” ;
“Saya selaku kuasa hukum merasa optimistis laporan kami akan ditindaklanjuti, karena tidak ada satupun warga Negara Negara yang bisa kebal hukum termasuk Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, dan kami meyakini Bapak Presiden RI akan bertindak tegas sebagaimana hukum yang berlaku,” ujar Wakil Sekjen DPP KAI ini.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum saat ini lagi mengkaji apabila memenuhi unsur tindak pidana, karena berdasarkan fakta persidangan, adanya fakta keterangan yang tidak benar yang tertuang dalam keputusan pemberhentian Marsidin. Dan bila kajian hukum tim kuasa hukum sudah final maka pihaknya kata Riswanto, akan mengambil sikap tindakan selanjutnya secara pidana.
“Kemudian karena tindakan Bupati Banggai telah merugikan klien kami maka sudah dipastikan kami akan melakukan gugatan perdata pula,” tegas Riswanto. (red/teraskabar)







