Luwuk, Teraskabar.id – Sebanyak tujuh pria pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria meninggal di Komplek Kilo Meter 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini telah diamankan Polres Banggai.
Ke tujuh pria tersebut masing-masing berinisial SD alias D (18), FB alias P (18), MF alias F (18), FN alias A (18), IM alias I (20), PK alias A (23) dan MI alias N (28). Seluruhnya adalah warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Baca juga: Operasi Pengejaran Teroris Poso Kembali Diperpanjang
“Tujuh pria ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan nyawa seseorang melayang yang terjadi di kompleks Kilo Meter 1, Kelurahan Bungin,” kata Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary SH, SIK, MH,saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal di Komplek Kilo Meter 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kompol Pino didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, KBO Satreskrim AKP Teddy Fredy Polii dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kawilarang menjelaskan, Satreskrim Polres Banggai telah menangkap tujuh tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap korban IA (33), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Tiga orang sementara dalam pengejaran Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai, dua sudah diketahui identitasnya sedangkan satunya lagi masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Baca juga: Ini Keterangan Resmi Satgas Operasi Madago Raya atas Tertembaknya Ahmad Panjang
Sementara itu, AKP Tio Tondy mengatakan, saat itu sekitar pukul 20.00 Wita, korban berada di lorong samping rumah pelaku SD sambil duduk di atas motor.
“Tiba-tiba pelaku SD langsung mengatakan bahwa pelaku yang sering membuang narkotika jenis sabu-sabu di halaman rumahnya,” kata Tio.
Lebih lanjut, Tio menuturkan, pelaku SD langsung melakukan penganiayaan dan peristiwa tersebut langsung direkam menggunakan ponsel oleh saksi FS alias U.
Setelah itu, korban langsung melarikan diri. Dan sekitar pukul 23.00 Wita di depan kantor Kelurahan Bungin terjadi lagi pengeroyokan terhadap korban sehingga korban terjatuh tidak sadarkan diri sehingga dilarikan ke RSUD Luwuk.
Perwira pangkat tiga balak ini menyebutkan, untuk motif para pelaku sedang dalam pengembangan lantaran keterangan dari para pelaku berbeda-beda.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Gorontalo Ditangkap di Parimo, Sulawesi Tengah
“Jadi pelaku ini juga belum ada yang memastikan jika dibuang korban di halaman itu adalah sabu-sabu. Jadi belum diketahui kebenarannya,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, bahwa para pelaku pengegeroyokan tersebut memiliki masalah pribadi masing-masing.
“Ada juga yang bingung alasannya memukul, cuma ikut-ikutan memukul. Ada juga yang ikut membonceng korban kemudian ikut memukul juga. Jadi untuk motif sedang dalam pengembangan,” ujarnya.
Saat ini, kata Tio, Tim Jatanras masih memburu pelaku lainnya sedangkan penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan para pelaku guna mengungkap motif.
“Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 338 KUHPidana jo pasal 55, 56, atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (teraskabar)







