Palu, Teraskabar.id – Memasuki dua tahun masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Anwar Hafid, M.Si – dr. Reny A Lamadjido, Sp.PK, M.Kes., tepatnya pada tahun anggaran 2026, penerima Program beasiswa BERANI Cerdas capai 47 ribu orang. Jumlah ini nyaris dua kali lipat capainnya dibanding pada tahun pertama kepemimpinan Anwar -Reny yang tercatat di angka 23.569 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Drs. Firmanzah, SH, M.Si., mengatakan, penerima manfaat beasiswa BERANI Cerdas pada semester ganji tahun 2025 mencapai 23.568 orang, dengan total anggaran sekitar Rp84 Miliar, atau tepatnya di angka Rp84.042.247.360.
Selanjutnya, pada semester ganjil tahun pembelajaran 2026, penerima Beasiswa BERANI Cerdas yang merupakan penerima lanjutan yang telah terdaftar pada periode sebelumnya, tercatat 22.414 orang. Total penerima Beasiswa BERANI Cerdas yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, mengalami penurunan sebanyak 1.154 orang.
“Pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat sebanyak 1.154 orang menjadi 22.414 orang, sebab sudah sebagian tamat atau sudah menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80.054.134.184,” kata Firmanzah kepada media ini, Selasa (8/9/2026), melalui keterangan tertulis.
Selain penerima manfaat yang telah terdaftar sebelumnya, di semester genap tahun 2026 juga terdaftar mahasiswa baru. Tercatat penerima baru beasiswa BERANI Cerdas mencapai 25 ribu orang. Sehingga, akumulasi penerima lama dengan penerima baru di semester ganjil 2026 mencapai 47 Ribu orang. Total anggaran yang dikucurkan untuk seluruh penerima manfaat tercatat Rp260.406 Miliiar.
Penerima Beasiswa BERANI Cerdas Menyasar Program S2 dan S3
Beasiswa BERANI Cerdas juga menyasar mahasiswa program Strata dua (S2) sebanyak 100 orang, strata tiga (S3) 20 orang, dokter spesialis sebanyak 10 orang, serta bantuan penyelesaian studi sebanyak 300 orang.
Pemprov Sulteng juga menyalurkan biaya SPP bagi siswa tergolong ekonomi lemah (miskin) untuk kategori Desil 1,2, 3, 4 dan 5 pada tahun 2025 sebesar Rp1,09 Miliar. Selanjutnya pada tahun 2026 bertambah, menjadi Rp1,75 Miliar.
Dalam Program Beasiswa BERANI Cerdas, juga terdapat beasiswa Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Total anggaran yang telah dikucurkan untuk kedua beasiswa ini pada tahun 2025, sebesar Rp4,34 Miliar. Selanjutnya, pada tahun 2026 mencapai Rp4,52 Miliar.
Masih dalam rangkaian Program Beasiswa BERANI Cerdas, Pemprov Sulteng juga mengalokasikan anggaran pembiayaan UKK dan Prakerin bagi siswa siswi SMK. Rinciannya, pada tahun 2025 berhasil disalurkan sebesar Rp39,95 Miliar, kemudian pada 2026 sebesar Rp21,56 Miliar.
Beasiswa BERANI Cerdas juga diperluas sasarannya untuk guru, ASN. Pada 2025 dikucurkan Rp1,857 Miliar dan tahun 2026 meningkatkan menjadi Rp5,23 Miliar.
Selanjutnya, untuk perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan berbasis digital SMA dan SMK tahun 2025 sebesar Rp0,48 Miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp0,43 miliyar. Kemudian bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat untuk Desil 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2025 sebesar Rp5,09 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp1,785 miliar.
Dari keseluruhan item bantuan yang masuk dalam Program Beasiswa BERANI Cerdas, Pemprov Sulteng mengucurkan anggaran Rp178,837 Miliar pada 2025. Sedangkan pada 2026 mencapai Rp355,261 Miliar atau setara 7,28 persen dari Total APBD Sulteng Rp4,7 Triliun.
Target Minimal Satu Sarjana Satu KK
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dalam setiap kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat. Dan hal itu juga sangat jelas dalam Alquran yakni, perintah untuk belajar dengan memperbanyak membaca (Iqra). Sehingga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi masyarakatnya, agar sumber daya manusianya meningkat, minimal satu rumah tangga 1 sarjana, sebagaimana tujuan BERANI Cerdas Sulteng NAMBASO. NAMBASO adalah akronim Anak Miskin Boleh Sekolah.
Selanjutnya masalah pendidikan ini juga diatur dalam konstitusi negara yakni Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 31 UUD 1945 Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2), setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (baca uu sisdiknas nomor 20 tahun 2003).
Ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Selain Pasal 31, masalah kebudayaan yang erat kaitannya dengan pendidikan nasional juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945. (red)






