Palu, Teraskabar.id– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh Hidayat Pakamundi mengatakan, sepengetahuannya, yang memiliki kontrak karya pertambangan di Poboya, hanya PT CPM. Jika ada masyarakat atau pemodal yang melakukan penambangan atau perendaman, maka harus ditangkap.
“Apakah itu cukongnya sebagai pemodal tambang ilegal, atau bahkan kalau ada aparat di belakangnya yah harus diusut tuntas, harus ditangkap. Jangan sampai terjadi lagi aksi-aksi seperti kemarin yang juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Hidayat Pakamundi melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Pernyataan Hidayat Pakamundi tersebut menyikapi aksi bentrok antara aparat dan warga di lokasi tambang Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Baca juga : LBH Sulteng Beri Pendampingan Hukum ke Mardiana pada Perkara TTG
Ia menegaskan, aktivitas produksi pertambangan yang di luar dari CPM adalah ilegal. Pemodal tambang ilegal dan aparat yang membekingi harus bertindak.
“Kami di DPRD ini juga akan melakukan monitor, siapa saja yang melakukan aktivitas di luar CPM, kita akan sampaikan kepada aparat,” katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulteng itu menambahkan, daerah membutuhkan kehadiran investasi, sepanjang kegiatannya berjalan dengan positif.






