Palu, Teraskabar.id –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan pendampingan hukum terhadap Mardiana dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng.
Direktur LBH Sulteng Julianer Muhammad Ali, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dokumen kronogis kasus TTG yang telah diserahkan oleh Mardiana ke LBH Sulteng.
“Sebelum ada langkah hukum ya tentunya kami akan pelajari dulu berkas-berkas ibu Mardiana,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (22/10/2022) di Palu.
Baca juga: Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan
Sementara itu, salah seorang anggota advokat LBH Sulteng, Agussalim, SH, mengatakan, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Mardiana, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus TTG Donggala.
“Setelah tanda tangan surat kuasa, saya akan membawa data-data ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Kami akan menyeret kepala daerah Kabupaten Donggala, ini bukan pribadinya, tapi jabatannya. Melihat data-data yang ada, mungkin Senin kami akan melapor ke Kejati,” ujarnya.
Agus menduga dalam kasus TTG di Donggala ini ada semacam relasi kuasa karena banyaknya pihak yang ikut terlibat. Relasi ini kata dia, dilakukan secara sistematis dalam proyek TTG tersebut.
Baca juga: Rekaman Diduga Bupati Donggala Minta Rp50 Juta ke Mardiana Beredar, Ini Jawaban Asisten III
“Proyek TTG ini dengan sengaja diciptakan karena adanya relasi kuasa. Ini secara sistematis dilakukan kepala daerah, misalnya, Mardiana disuruh buat perusahaan, dia suruh jadi direkturnya, disuruh buka rekening, padahal dia hanya seorang honorer. Jadi ini lah relasi kuasa,” sebut Agus.






