Baca juga: Puluhan Kades di Donggala Mengaku Dipaksa Anggarkan Alat TTG, Membangkang Ini Akibatnya
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa keempat pejabat itu memiliki peran masing-masing. Peran Kasman Lassa yakni mengeluarkan disposisi kepada DB Lubis selaku Plt Inspektur Inspektorat. Disposisi itu diyakini sebagai perintah kepada DB Lubis untuk menekan kepala desa. (jalu/teraskabar)
LBH Sulteng Beri Pendampingan Hukum ke Mardiana pada Perkara TTG






