Minggu, 3 Mei 2026
News  

LBH Sulteng Beri Pendampingan Hukum ke Mardiana pada Perkara TTG

Saksi Kasus TTG Donggala Diduga Beri Keterangan Palsu ke Polisi, Ini Reaksi Mardiana
Mardiana bersama salah satu pengacara LBH Sulteng, Agussalim SH. Foto: Istimewa

Baca jugaPuluhan Kades di Donggala Mengaku Dipaksa Anggarkan Alat TTG, Membangkang Ini Akibatnya
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa keempat pejabat itu memiliki peran masing-masing. Peran Kasman Lassa yakni mengeluarkan disposisi kepada DB Lubis selaku Plt Inspektur Inspektorat. Disposisi itu diyakini sebagai perintah kepada DB Lubis untuk menekan kepala desa. (jalu/teraskabar)

  Sempat Bermasalah Finalisasi PDSS, 169 Siswa MAN 2 Palu Sudah Bisa Mendaftar SNBP