Minggu, 3 Mei 2026
News  

LBH Sulteng Beri Pendampingan Hukum ke Mardiana pada Perkara TTG

Saksi Kasus TTG Donggala Diduga Beri Keterangan Palsu ke Polisi, Ini Reaksi Mardiana
Mardiana bersama salah satu pengacara LBH Sulteng, Agussalim SH. Foto: Istimewa

Selain itu, menurut pria yang akrab disapa dengan pengacara rakyat ini, pihaknya akan mendatangi  Komda HAM Sulteng karena Mardiana merupakan seorang ibu yang memiliki tiga orang anak yang menjadi korban oleh relasi kuasa Pemda Donggala.

Lebih jauh Agus mengatakan, LBH Sulteng juga akan membentuk Front Advokat untuk membantu Mardiana dalam menghadapi masalah hukum dalam kasus TTG.

Baca jugaSatreksrim Polres Donggala Diminta Berani Usut Dugaan Bagi- Bagi Fee Proyek TTG

“LBH Sulteng akan membentuk Front Advokat Rakyat untuk Mardiana. Ini dukungan solidaritas, kami juga akan meminta dukungan dari Komnas Perempuan di Jakarta,” tutupnya.

Sebelumnya, Mardiana, mendatangi kantor LBH Sulteng di jalan Yodjokodi, Palu, Sabtu siang (22/10/2022). Kedatangan Mardiana meminta bantuan LBH Sulteng dalam perkara pengadaan alat TTG yang di duga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala.

Sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan kepatuhan Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2020 dan 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), terungkap empat nama pejabat Kabupaten Donggala yang diduga kuat ikut berperan dalam pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Keempat pejabat tersebut yakni Bupati Donggala, Kasman Lassa, bekas Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, DB Lubis, Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa (PAPKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jabal Nur, dan mantan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Labuan, (Almarhum) Hasanuddin.

  Anak Binaan LPKA Palu Pelajari Olahraga Kick Boxing