Palu, Teraskabar.id– Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Donggala mendesak Satreksrim Polres Donggala, Iptu Ismail, SH untuk lebih serius mengusut kasus dugaan bagi-bagi fee proyek TTG dan Website Desa yang melibatkan sejumlah pejabat di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketua KAI Kabupaten Donggala, Wawan Ilham, SH menilai kasus yang dilaporkan masyarakat, Senin, 5 September 2022 lalu, merupakan kasus extra ordinary crimes karena diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di daerah.
Baca juga: Parimo Berduka, Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang Wawan Setiawan Meninggal
Oleh karena itu, KAI Kabupaten Donggala meminta Kepala Satreksrim Polres Donggala, Iptu Ismail untuk mengawal kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku hingga menemukan tersangkanya.
Baca juga: Pejabat Donggala Disebut Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa
“Dari bukti-bukti yang kami terima kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jadi saya mengingatkan agar Polres Donggala serius dalam menangani kasus ini,” kata Wawan Jumat 9 September 2022.
Baca juga: Polres Donggala Didesak Periksa Pejabat Penerima Fee Proyek TTG dan Website Desa
Wawan mengatakan, laporan tindak pidana korupsi merupakan lex spesialis karena termasuk pidana khusus yang mempunyai undang-undang tersendiri. Polisi bisa segera bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi.
“Kalau sudah ada bukti permulaan lakukan segera penyidikan. Polisi jangan hanya tegas kepada masyarakat biasa, ketika berhadapan dengan pejabat malah melempem,” ujarnya.
Baca juga:Dee Lubis Bungkam saat Ditanya Soal Fee Proyek TTG dan Website Desa
Wawan menegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum. Oleh sebab itu bila sudah ada bukti permulaan, Polres Donggala segera memanggil nama-nama yang tercantum dalam daftar penerima fee proyek TTG dan Website Desa tersebut, meskipun itu pejabat tinggi.
“Panggil segera yang diduga terlibat. Polres Donggala saya minta jangan tebang pilih,” timpal Wawan. (teraskabar)







