Dua ASN Pelaku Pencurian 36 BPKB Mobil Pemda Donggala Diamankan Polisi

Donggala, Teraskabar.id – Dua pelaku pencurian Bukti Tanda Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan tindak pencurian motor berhasil diamankan Polres Donggala.

Hal itu terungkap saat  press release kasus tindak pidana umum (Pidum) berupa pencurian BPKB mobil dinas Pemda Donggala dan pencurian motor dipimpin Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, Senin (20/11/2023),  di halaman Mapolres Donggala.

Baca juga: Polres Donggala Umumkan Tersangka Kasus Website Desa Besok

Kapolres didampingi Kasat Reksrim Iptu Asep Prandi dan Kasi Humas AKP. I Nyoman Suwenda menjelaskan, dua tersangka kasus jual-beli BPKB tanpa kendaraan milik Pemda Donggala diketahui berstatus ASN dilingkungan Pemda Donggala dan merupakan residivis kasus narkoba.

Kapolres Efos Satria dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan milik Pemda Donggala tersebut bermula dari informasi Kabid Aset Pemda Donggala, Fajria, yang menyebut bahwa banyak BPKB mobil Pemda Donggala hilang, yang diketahu telah dikuasai oleh masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami lalu bergerak. Pada 8 November 2023, polisi menangkap satu tersangka dengan inisial I alias Didu (46). Setelah dilakukan pengembang kasus, polisi menangkap tersangka baru yakni MYA (39),” ujar Efos.

Baca jugaKorban Bentrok Karyawan GNI; Kabid Humas Polda Sulteng: Dua Meninggal, Bukan Tiga Orang

Efos menyebutkan, dari pengakuan kedua tersangka, keduanya telah mencuri sebanyak 36 buah BPKB mobil Pemda Donggala. Pertama di bulan Maret 2023, MYA mencuri 5 buah BPKB mobil. Kedua, pada bulan Juli, MYA dan I alias Didu mencuri 31 buah BPKB mobil.

“Adapun keuntungan yang didapatkan tersangka MYA digunakan membeli narkotika jenis sabu. Sementara tersangka I alias Didu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan keluarga,” bebernya.

Dari tangan kedua tersangka lanjut Efos, polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 buah BPKB mobil dinas Pemda Donggala. Kini kedua tersangka meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Donggala untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.

Baca jugaPemberian Aset Pemda ke Polres Tolitoli Masih Dikaji 

“Tersangka MYA dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 da 362 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara tersangka I alias Didu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 17 tahun penjara,” terang Efos. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *