Donggala, Teraskabar.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Donggala segera mengumumkan empat nama tersangka pengadaan website desa.
“Setelah mendapat persetujuan Dirkrimsus Polda Sulteng, besok (Rabu) akan kita umumkan tersangka wabsite,” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria di Rumah Kebangsaan, Kelurahan Kabonga Kecil, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Penyidik Tipidkor Polres Donggala Segel Alat Website Desa
Efos mengatakan pihaknya terus berupaya mengungkap kasus Website Desa yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala itu.
Dia menyebutkan calon tersangka dalam kasus Website berjumlah empat orang. Ke empatnya juga terlibat dalam kasus TTG yang saat ini tengah diusut penyidik Tipidkor Polda Sulteng.
Baca juga: Pengadaan Alat TTG Donggala, Hikmah Lassa Diperiksa Polda Sulteng Kemarin
“Tersangkanya ada empat orang, terdiri dari pihak swasta dan pejabat. Dua orang sudah ditetapkan tersangka, sisanya dua lagi kita tetapkan besok,” bebernya.
Untuk diketahui puluhan kepala desa mengadakan program website desa yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2019. Website itu dianggarkan senilai Rp49 juta hingga Rp54 juta per desa.
Baca juga: Residivis Beraksi di Toviora Donggala, Sembunyi di Pasangkayu Sulbar
Dari penelusuran ke beberapa desa yang mengadakan website desa, ditemukan fakta bahwa pengadaan hanya dikerjakan oleh satu perusahaan saja yakni CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) tanpa dilakukan penawaran. (teraskabar)