Donggala, Teraskabar.id – Jajaran kepolisian Polres Donggala, Sulawesi Tengah menangkap 3 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan di Toviora, Kecamatan Rio Pakava, yakni inisial Am (50), Ta (41), dan AP (53).
“Tiga pelaku kasus pencurian disertai kekerasan diamankan. Salah satu pelaku buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga : Puluhan Kades di Donggala Mengaku Dipaksa Anggarkan Alat TTG, Membangkang Ini Akibatnya
Efos mengatakan, pelaku inisial Am merupakan residivis kasus pencurian berangkas, ditahan di Rutan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dan dihukum tiga tahun penjara.
Menurut Efos, ke tiga pelaku ini melakukan aksinya pada pukul 05.00 Wita di areal kebun sawit yang dilalui oleh korban di Desa Toviora pada hari Kamis 12 Januari 2023. Seorang di antaranya residivis beraksi di Toviora.

“Ketiga pelaku ini menghentikan motor korban, karena tidak berhenti para pelaku memukul korban dengan batang kayu sawit hingga terjatuh. Lalu pelaku inisial Ta mengambil parang dan tas korban yang berisi uang sebesar 70 juta rupiah,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Bekuk Residivis Pencuri Bersama Dua Rekannya di Palu






