Kamis, 22 Oktober 2026

Penahanan Mantan Kades Tamainusi Morut Dinilai Berlarut, Penasehat Hukum Bereaksi

Penahanan Mantan Kades Tamainusi Morut Dinilai Berlarut, Penasehat Hukum Bereaksi
Tim Penasehat Hukum mantan Kades Tamainusi, Dr. Irwanto Lubis (Kiri) dan Jamrin Zaenas (Kanan) menggelar konferensi pers, Kamis (10/9/2026), di Palu. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi inisial AU alias A (52) tercatat telah menjalani masa penahanan yang cukup panjang sejak sejak 12 Maret 2026, usai penetapan status tersangka perkara  dugaan tindak pidana korupsi Dana CSR Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.

Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H.,M.H., & Partners selaku penasehat hukum mantan Kades Tamainusi tersebut segera bereaksi atas penahanan yang berlarut-larut terhadap kliennya itu.

Di hadapan sejumlah wartawan, Ketua Tim Penasehat Hukum mantan Kades Tamainusi, Dr. H. Irwan to Lubis, S.H, M.H., didampingi rekannya, Jamrin Zaenas, S.H, M.H., mengatakan, penahanan berlarut terhadap kliennya tersebut, membuat Tim PH melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Dalam surat bernomor 041/LO-IL/VII/2026, Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H.,M.H., & Partners selaku penasehat hukum, memohon agar perkara kliennya yang masuk dalam penanganan Kejari Morut, segera dipercepat pelimpahan perkaranya ke pengadilan.

Tim Hukum yang diketuai Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H., itu menilai kliennya saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana CSR Desa Tamainusi yang penanganannya telah memasuki tahap penuntutan dan sudah menjalani penahanan sekitar 50 hari.

“Kita berharap kasus ini segera dilimpahkan sehingga klien kami punya kepastian hukum,” kata Dr. H. Irwanto Lubis, S.H, M.H.

Seharusnya kata Irwanto, penahanan kliennya yang dilakukan oleh penuntut umum, berakhir pada tanggal 27 Agustus 2026. Namun faktanya, masa penahanan terhadap kliennya diperpanjang. Informasi mengenai perpanjangan masa penahanan itu baru diketahui oleh Tim Penasehat Hukum saat berkunjung ke Rutan Maesa Palu untuk menyampaikan surat kepada kepala Rutan Maesa, bahwa batas waktu penahanan atas kliennya sudah berakhir. Ternyata, masa penahanan kliennya telah diperpanjang.  Pasal 107 menjadi alas hukum bagi penuntut umum memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Kades Tamainusi.

  Temuan Kokain 27 Kg Menyusut Jadi 22 Kg? Mintarsih Harap Transparansi

“Jadi sudah melewati batas 50 hari dari hak penuntut umum untuk memperpanjang penahanan,” ujarnya.

Penahanan Mantan Kades Tamainusi, Tersangka Merasa Terzalimi

Terkait dengan langkah penuntut umum memperpanjang masa penahanan kliennya  tanpa surat pemberitahuan, sangat disayangkan oleh Tim Penasehat Hukum mantan Kades Tamainusi. Sejatinya perpanjangan masa penahanan tersebut disampaikan kepada pihak keluarga tersangka atau kepada tim penasehat hukum.

Dr. Irwanto Lubis bahkan menilai perpanjangan masa penahanan kliennya tersebut, adalah sesuatu yang sangat tidak lazim dalam proses penyidikan suatu perkara. Begitupula bila mengacu pada Pasal 103, ketika masa penahanan seorang tersangka sudah berakhir, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum  harus berdasarkan keputusan dari pihak pengadilan. Namun hingga tanggal 30 Agustus 2026, batas waktu masa penahanan terhadap mantan Kades Tamainusi, tak ada putusan perpanjangan masa penahanan dari pengadilan.   

“Sangat tidak lazim sampai proses penyidikan berlarut-larut seperti yang dialami oleh klien kami, sehingga klien kami itu sudah merasa terzalimi,” ujarnya.

Mengacu pada KUHAP, proses penahanan terhadap kliennya yang sudah menjalani masa penahanan lebih dari 50 hari, seharusnya sudah berakhir berdasarkan Pasal 103. Hanya saja dalam penanganan perkara kali ini, penuntut umum menggunakan Pasal 107. Sehingga kliennya harus menjalani masa penahanan selama 30 hari kedepan.

Penahanan Mantan Kades Tamainusi, PH Pertanyakan Alat Bukti

Tim Penasehat Hukum (PH) juga menyoroti langkah penuntut umum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana CSR Desa Tamainusi.  Menurut Irwanto Lubis, seharusnya ketika menetapkan tersangka pada proses penyidikan, penuntut umum sudah siap dengan alat bukti, minimal dua alat bukti. Setelah mengantongi alat bukti, penuntut umum selanjutnya menetapkan tersangka.

  PH Kades Definitif: Pengangkatan Penjabat Kades Tamainusi oleh Bupati Morut Cacat Hukum

“Namun dalam perkara klien kami, tidak terlihat hal itu. Ini ada apa,” sesal Irwanto Lubis.

Bahkan, berdasarkan perkembangan perkara sebagaimana yang diketahui Tim Penasehat Hukum, berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga secara hukum proses penanganan perkara telah memasuki tahapan penuntutan.

Olehnya, kata Irwanto Lubis, selaku Tim Penasehat Hukum berupaya memperjuangkan hak hukum bagi kliennya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan perkara memasuki tahap penuntutan. Kliennya tegas Irwanto, berhak memperoleh kepastian hukum mengenai kelanjutan proses perkara tersebut, khususnya mengenai waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Hingga surat ini diajukan, perkara klien kami belum memperoleh kepastian mengenai kapan akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di hadapan Majelis Hakim, kecuali penyampaian lisan dari pihak pengadilan,” ujar Irwanto Lubis.

Tudingan Total Loss

Secara fakta di lapangan, hasil pembangunan dari Dana CSR yang menjerat mantan Kades Tamainusi pada dugaan tindak pidana korupsi, dinikmati oleh masyarakat. Irwanto merinci hasil pembangunan bersumber dana CSR tersebut, di antaranya rabat jalan, pembangunan gedung serbaguna, masjid, sumber air bersih, lampu penerangan jalan, serta pembangunan lapangan desa.

“Pembangunan – pembangunan saya sebutkan itu menggunakan uang sehingga tidak layak dituduhkan sebagai total loss, seharusnya dalam perkara ini semua pihak bersikap obyektif dan jangan ada kesan perkara ini by order,” imbuhnya.

Irwanto bahkan mengklaim sudah menyiapkan daftar penggunaan dana CSR Desa Tamainusi di antaranya, hasil konsultasi dengan pihak konsultan independen. Dan secara umum, masyarakat Desa Tamainusi menikmati hasil dari pembangunan yang bersumber dari dana CSR tersebut.

“Pengakuan dari masyarakat, masjid di dusun 2 tak akan selesai-selesai kalau mantan kades tak intervensi pembangunannya,” sebut Irwanto mengutip pengakuan sejumlah tokoh masyarakat di dusun 2, Desa Tamainusi.

  Pemkot Rakor Peningkatan Kewaspadaan Kondisi Kualitas Udara di Palu

PH Tak Intervensi Kewenangan Kejaksaan

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Irwanto Lubis didampingi Jamrin Zaenas memaparkan, bahwa permohonan percepatan pelimpahan perkara ke Pengadilan bukan bertujuan mengintervensi independensi Penuntut Umum maupun kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan. Permohonan yang diajukan oleh Law Office Dr. H. Irwanto Lubis, S.H.,M.H., & Partners, semata-mata sebagai bagian dari pelaksanaan hak kliennya untuk memperoleh kepastian hukum dan proses penegakan hukum yang tidak berlarut-larut.  Sebab, kliennya telah menjalani penahanan sejak tanggal 12 Maret 2026.

“Kami berpandangan bahwa setelah perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan, maka sudah sepatutnya perkara tersebut segera memperoleh kepastian mengenai tahapan berikutnya. Jangan sampai proses penahanan yang telah berjalan dalam waktu yang panjang justru tidak diikuti dengan kepastian dan percepatan proses pemeriksaan perkara di hadapan Pengadilan,” ujar Irwanto diamini Jamrin.

Percepatan pelimpahan perkara justru akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik bagi Penuntut Umum, mantan Kades Tamainusi sebagai pihak yang menjalani proses hukum, maupun bagi masyarakat yang berkepentingan terhadap tegaknya proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (red)