Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

Pengacara Mardiana Minta Kepastian Hukum Soal Kasus Website Desa

Pengacara Mardiana Minta Kepastian Hukum Soal Kasus Website Desa
Adi Prianto. Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id – Tim Advokasi Mardiana, Adi Prianto, meminta polisi memberi kepastian hukum terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan website desa. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Donggala dinilai berlarut-larut dalam menangani kasus tersebut.

“Kami minta ada ketegasan karena kasus ini sudah berlangsung lama. Ini jadinya terombang ambing,” ujar pria yang akrab disapa Ton itu kepada media ini, Kamis (30/3/2023).

Baca jugaPengacara Rakyat Hartati Hartono Jatuh Cinta ke PT SMS

Ton mengatakan pihaknya meminta polisi segera menentukan sikap apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak agar tidak menggantung seperti saat sekarang.

 

Mardiana Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Website
Pengacara Mardiana minta kepastian hukum sekaitan hasil pemeriksaan Mardiana di Mapolres Donggala pada Senin (7/11/2022). Mardiana menjalani pemeriksaan terkait kasus website desa. Foto: Jalu

“Mau dilanjutkan atau di-SP3, supaya ada kepastian hukum. Kalau dilanjutkan segera tetapkan tersangka, misalnya jika nanti penetapan tersangka tidak berkesesuaian pasti kita praperadilankan,” katanya.

Baca jugaPemeriksaan Kedua Kasus Website, Mardiana Ditanya Soal Fee Proyek

Sementara itu Kapolres Donggala Efos satria, SIK, MIK, yang dimintai tanggapannya mengatakan  penetapan tersangka kasus Website menunggu perhitungan kerugian negara.

“Webiste masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya singkat.

Baca jugaMardiana Diperiksa Kasus Website Donggala Hari Ini

Untuk diketahui pada tahun 2022, Penyidik Polres Donggala telah meningkatkan status hukum dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan website desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke tahap penyidikan.

Baca juga60 Warga Desa Wadas Diduga Ditangkap Aparat Saat Istighosah

Meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 50 juta dengan menggunakan anggaran dana desa. (teraskabar)

  Berkunjung ke Tenda Pengungsi, Wapres Gibran Serahkan Bantuan kepada Korban Gempa Poso