Donggala, Teraskabar.id – Tim Advokasi Mardiana, Adi Prianto, meminta polisi memberi kepastian hukum terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan website desa. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Donggala dinilai berlarut-larut dalam menangani kasus tersebut.
“Kami minta ada ketegasan karena kasus ini sudah berlangsung lama. Ini jadinya terombang ambing,” ujar pria yang akrab disapa Ton itu kepada media ini, Kamis (30/3/2023).
Baca juga : Pengacara Rakyat Hartati Hartono Jatuh Cinta ke PT SMS
Ton mengatakan pihaknya meminta polisi segera menentukan sikap apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak agar tidak menggantung seperti saat sekarang.

“Mau dilanjutkan atau di-SP3, supaya ada kepastian hukum. Kalau dilanjutkan segera tetapkan tersangka, misalnya jika nanti penetapan tersangka tidak berkesesuaian pasti kita praperadilankan,” katanya.
Baca juga : Pemeriksaan Kedua Kasus Website, Mardiana Ditanya Soal Fee Proyek
Sementara itu Kapolres Donggala Efos satria, SIK, MIK, yang dimintai tanggapannya mengatakan penetapan tersangka kasus Website menunggu perhitungan kerugian negara.
“Webiste masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya singkat.
Baca juga : Mardiana Diperiksa Kasus Website Donggala Hari Ini
Untuk diketahui pada tahun 2022, Penyidik Polres Donggala telah meningkatkan status hukum dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan website desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke tahap penyidikan.
Baca juga : 60 Warga Desa Wadas Diduga Ditangkap Aparat Saat Istighosah
Meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 50 juta dengan menggunakan anggaran dana desa. (teraskabar)






