Hingga DPRD Donggala pun turun tangan dengan membentuk Pansus. Namun beberapa pejabat yang diduga terlibat tidak pernah hadir memberikan keterangan kepada Pansus DPRD Donggala.
Disisi lain, BPK Perwakilan Sulteng telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Donggala, Kasman Lassa untuk memberikan sanksi kepada para kades dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang saat itu dijabat Abraham Taud.
Penanganan kasus ini masih saja bergulir, meskipun banyak pihak menilai penangannya dinilai lamban. Baru-baru ini, Mardiana, kontraktor penyedia alat TTG dan pengadaan Website Desa mengaku telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulwaesi Tengah.
Dia memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Sulteng pada bulan Maret 2021.
Usai memberikan keterangan di Kejati Sulteng, Mardiana lalu menyerahkan sejumlah dokumen penting pengadaan alat TTG.
Pengakuan Mardiana bahwa ia telah mengeluarkan dana sebesar Rp6 miliiar untuk pengadaan alat TTG, namun sejumlah kepala desa belum membayar alat TTG tersebut.
Setelah Mardiana, giliran Asisten III Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Donggala, DB Lubis kabarnya telah menerima surat panggilan dari Kejati Sulteng.
Dari keterangan pegawai Kejati Sulteng, mantan Kabag Hukum Pemkab Donggala itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan Selasa 30 Agustus 2022 mendatang.
“Selasa depan jadwal panggilan ke dua,” kata pegawai itu kepada media ini Jumat 26 Agustus 2022. (teraskabar)






