” Saya baru tahu kalau pengadaan Alkes tersebut terjadi kelebihan pembayaran, saya tahu karena sudah ada pihak-pihak yang dipanggil di Kejaksaan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia menjelaskan, tanggung jawab PPTK terkait pengerjaan Alkes dalam melaksanakan proses pembayaran yang merupakan kewajiban, tentunya hanya berdasarkan dokumen perintah bayar yang ditandatangani Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Sementara diketahui pada waktu itu telah terjadi tiga kali pergantian PPTK.
” Saya melakukan proses bayar hanya Rp2 Miliar tahun 2017, lalu PPTK pengganti saya bayar lagi Rp800 juta, lalu ada lagi PPTK selanjutnya melakukan proses bayar lagi Rp800 juta,” ujarnya.
Ia membenarkan jika pengadaan Alkes tahun 2016 tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp1 Miliar diakibatkan terjadi kelebihan pembayaran hingga tahun 2020. (lan/teraskabar)







