Keduanya adalah direktris CV. Kamyabi selaku penyedia barang inisial ET dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Donggala, inisial NL.
Baca juga : Satu Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Tangkap di Tolitoli Tak Ditahan, Ini Alasannya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat fingerprint (absen sidik jari), Najamudin Laganing yang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/7/2022), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik Polres Donggala.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 09. 00 Wita. Namun hingga pukul 17.00 Wita, NL tak kunjung tiba menghadap penyidik.
“Besok akan kami panggil lagi,” ujar Kapolres Donggala melalui Kasat Reksrim, IPTU Ismail, kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
Baca juga : Pengadaan Hewan Kurban, Telkomsel Libatkan Ratusan Peternak Lokal
Mantan KBO Polres Donggala ini meyebutkan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan alat finger print. Mereka itu adalah direktris CV.Kamyabi selaku penyedia barang inisial ET dan mantan sekretaris Dikjar yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Ketahanan Pangan Donggala, NL.






