“Sebenarnya ada yang lebih dari 24 bulan (tunggakannya) cuma yang kita hitung maksimal yah 24 bulan,” ujarnya.
Besarnya total tunggakan ini lanjut Wahida, karena ada kecenderungan sebagian peserta mandiri, rutin membayar iuran BPJS Kesehatan ketika merasa membutuhkan perawatan. Namun, setelah sehat, ada sebagian peserta mandiri yang mulai lalai membayar secara rutin iuran kepesertaan. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya menunggak, bahkan ada yang lebih dari sebulan.
Padahal, tujuan program JKN-KIS ini adalah bagaimana masyarakat dapat semakin meningkatkan kualitas hidup sehat karena semakin mudah memperoleh pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: Data BPJS Tenaga Kerja Dimanipulasi Karyawannya asal Parimo, Kerugian Capai Rp3,23 Miliar
Meskipun sejumlah peserta menunggak iuran, menurut Wahida, BPJS Kesehatan tetap berupaya memenuhi biaya klaim dari setiap fasilitas kesehatan yang ada. Dan, proses pembiayaan dan pembayaran dilakukan secara terpusat, di mana iuran dibayar oleh peserta langsung terdata di Kantor BPJS Kesehatan Pusat.
“ Kita selalu bayar klaim itu tepat waktu yah, jadi begitu fasilitas kesehatan memasukkan daftar klaimnya kita akan proses dan batas waktunya itu 15 hari. Selama 2020 kami tidak pernah menunggak,” kata Wahida.






