PALU, Teraskabar.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memfasilitasi permasalahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Bungintimbe, Kecamatan Patasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, melalui pertemuan kedua pihak yang bersengketa di Kantor Gubernur Sulteng, Gedung Pogombo, Selasa (23/11/2021).
Dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang SDM Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Dahri Saleh, Staf Khusus Gubernur Bidang HAM dan Masyarakat, M. Ridha Saleh, Pelaksana Biro Hukum Pemprov Sulteng, Jhon Dreken, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulteng.
Kemudian, perwakilan warga Desa Bungintimbe, Ambo Endre, Ketua Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Bande, dan Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng, Apditya
Sementara itu, pihak PT ANA tidak hadir pada rapat yang difasilitasi oleh Pemprov Sulteng tersebut.
Bahkan, rapat sempat dipending selama 10 menit untuk menunggu kehadiran perwakilan PT ANA. Akan tetapi pihak perusahaan tak kunjung datang dalam rapat.
Baca juga : Tahun Ini, PT ANA Salurkan Beasiswa Prestasi kepada 97 Siswa di Morut
Secara tegas, Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang SDM Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Dahri Saleh mengatakan, jika selama waktu yang ditetapkan PT ANA tidak prerogatif, maka akan dilakukan penindakan sesui hukum yang berlaku.
“Apabila dalam satu minggu pihak PT ANA tidak memenuhi rapat, maka Pemda akan mengambil tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pelaksana Biro Hukum Pemprov Sulteng, Jhon Dreken menyatakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin dan menyelesaikan permasalahan antara PT ANA dan warga Desa Bungintimbe.
Menurutnya, Pemprov Sulteng hanya memiliki kewangan dalam pengawasan.
“Bagi kami Pemrov Sulteng tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin karena Pemprov hanya bisa mengawasi,” ujarnya.






