Selasa, 13 Januari 2026
News  

Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir

Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir
Wagub Sulteng yang saat itu masih dijabat Rusli Dg Palabbi mengunjungi lokasi perkebunan sawit PT ANA di Morowali Utara. Foto: Antara

Ia menyebutkan, Pemprov Sulteng hanya dapat melakukan penindakan secara hukum, apabila terdapat masalah di antara lahan di perbatasan dua kabupaten.
Sebab, kata dia, kewenangan yang dimiliki Pemprov Sulteng dibatasi oleh undang-undang. Olehnya, masalah tersebut hanya bisa ditangani Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
“Kewenangan kami terbatas karena kewenangan diatur juga dalam undang-undang sehingga kewenangan hanya dalam bentuk pengawasan,” katanya.

Baca jugaPetani Morowali Utara Datangi Bareskrim Polri Untuk Laporkan Polda Sulteng

Kordinator FRAS Sulteng, Eva Bande mengapresiasi upaya dari Pemrov Sulteng dan tenaga khusus gubernur dalam memfasilitasi permasalahan antara PT ANA dan warga yang diduga diserobot lahannya.
“Ini menunjukkan kita semua kepada pemerintah dan negara, bahwa ada perusahaan yang bebal atau perusahaan yang tidak punya itikad baik menjalankan usahanya,” ujarnya.
Bagi Eva Bande, perlu ada tindakan serius dari Pemprov Sulteng kepada PT ANA.
“Saya rasa tidak lagi selayaknya pemerintah memberikan ruang kepada perusahaan yang demikian,” tegasnya.
Eva Bande berpendapat, atas dugaan praktek ilegal yang dilakukan PT ANA di Desa Bungintimbe, dan rencana perusahaan tersebut mengajukan permohonan HGU dan HGB perlu ditolak oleh BPN Sulteng.
“Setelah saya melihat apa yang dilakukan oleh PT ANA satu praktek ilegal, jika diproses oleh pemerintah dalam hal ini BPN Sulteng, sudah selayaknya BPN Sulteng menolak pengajuan HGU maupun HGB,” terangnya.
“Bahkan mereka beroperasi selama 13 tahun lamanya, sehingga menurut kami ini ada pembiaran dari daerah provinsi. Dugaan kami ada uang haram yang mengalir ke pejabat, sehingga ada pembiaran,” tambahnya.

Baca jugaPT ANA Diminta Hentikan Aktifitasnya di Morowali Utara, Beroperasi Tanpa HGU

  Nirwanti Bahasowan Anwar Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Sulteng 2025-2030

Sementara, Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng, Apditya menyebut kasus ini sudah bergulir sejak 2006 karena adanya dugaan tidak memiliki legalitas.
“Berbagai upaya yang dilakukan masyarakat melakukan laporan, bertemu dengan pemerintah tapi tidak ditemukan titik terang penyelesaian masalah,” ujarnya.
Karena akar permasalahan tersebut ditingkat daerah, sehingga warga yang didampingi Walhi Sulteng, FRAS Sulteng, dan KPA meneruskan penyelesaian masalah ke tingkat provinsi dengan harapan Gubernur sebagai pejabat tertinggi mengambil alih terkait praktik ilegal dari PT ANA.