Sabtu, 24 Januari 2026
News  

PH Tersangka Pembina Rumah Tahfidz Akan Praperadilankan Polresta Palu

PH Tersangka Pembina Rumah Tahfidz Akan Praperadilankan Polresta Palu
Pengacara oknum pembina rumah tahfidz inisial AA, Syahlan Lamporo menggelar konferensi pers di Rumah Bersama Wartawan Kota Palu, Senin (19/6/2023). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Syahlan Lamporo, pengacara dari oknum pembina rumah tahfidz di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan inisial AA, akan melakukan langkah hukum lainnya melalui praperadilan. Langkah ini diambil oleh pengacara tersangka AA, Syahlan Lamporo sebagai respons terhadap prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kliennya.

“Kami akan melaksanakan praperadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang akan kami jelaskan nanti. Kami merasa bahwa pihak penyidik Polresta Palu bersikap diskriminatif dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti lain yang mengarahkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Syahlan Lamporo kepada media pada Senin (19/6/2023) di Palu.

Baca jugaPH Pemkab Donggala : Kasman Bisa Disanksi Bila Tak Laksanakan Putusan MA

Seperti yang diketahui, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur di salah satu pesantren di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Bersama dengan anggota keluarga tersangka dan santri, Syahlan menyatakan bahwa lokasi kejadian bukanlah pesantren, melainkan rumah tahfidz.

Awalnya, rumah tahfidz tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Namun, karena terkena dampak banjir beberapa waktu lalu, kegiatan pengajian dipindahkan ke Kelurahan Buluri, Kota Palu.

“Pada tanggal 5 Januari 2023, saksi atau korban datang ke ustaz AA untuk meminta belajar di tempat pengajiannya sebagai klien kami. Jadi ini bukanlah pesantren, apalagi ilegal. Tempat pengajian ini adalah tahfidz,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin (19/6/2023).

Baca jugaOknum Pembina Pondok Pesantren di Palu Setubuhi Seorang Santriwati Berkali-Kali

Syahlan mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan bukti yang dimiliki oleh penyidik dari Polresta Palu yang mengarahkan ustaz AA sebagai tersangka. Jika berdasarkan bukti dari keterangan ahli yang membenarkan pengakuan korban, ia mempertanyakan apakah keterangan seseorang dapat diuji melalui alat pendeteksi kebohongan (lie detector).