Sabtu, 24 Januari 2026
News  

PH Tersangka Pembina Rumah Tahfidz Akan Praperadilankan Polresta Palu

PH Tersangka Pembina Rumah Tahfidz Akan Praperadilankan Polresta Palu
Pengacara oknum pembina rumah tahfidz inisial AA, Syahlan Lamporo menggelar konferensi pers di Rumah Bersama Wartawan Kota Palu, Senin (19/6/2023). Foto: Istimewa

“Hingga saat ini, kami mempertanyakan bukti apa yang menyebabkan klien kami menjadi tersangka. Tidak ada bukti selain melalui alat pendeteksi kebohongan, namun alat ini tidak bisa digunakan terhadap anak-anak. Silakan tanyakan kepada saksi dan santri, mereka tidak pernah melihat ada kejadian seperti yang dituduhkan,” katanya.

Baca juga160 Calon Tahfidz Quran SD IT Insan Gemilang Ikuti Wisuda Akbar

Terkait dengan visum, Syahlan menjelaskan bahwa ustaz AA awalnya ragu menerima korban untuk belajar di tempat pengajiannya. Hal ini dikarenakan pada tanggal 6 Januari 2023, AA mengetahui bahwa korban sebelumnya pernah mengalami masalah saat mondok di Kabupaten Poso. Selain itu, ustaz AA juga mendapatkan pengakuan langsung dari pacar korban yang memiliki inisial Y bahwa mereka pernah menjalani hubungan seperti suami istri. Bahkan, Syahlan memiliki rekaman yang menunjukkan pengakuan orangtua korban yang mengetahui hubungan anak mereka dengan pacarnya.

“Ustaz meminta agar pacarnya bertanggung jawab, niatnya adalah untuk melindungi korban. Peristiwa ini terjadi jauh sebelum adanya laporan kepada polisi yang menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Februari 2023,” jelas Syahlan.

Seiring berjalannya waktu, ustaz AA merasa heran ketika diminta oleh orangtua korban untuk mengakui bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka. Syahlan menyatakan keheranan bahwa orangtua korban bahkan tidak pernah melaporkan Y sebagai pacar anak mereka kepada kepolisian.

Baca jugaLahan Tersedia, Bupati Morowali Siap Membangun Pondok Tahfidz di Menui

“Mengapa kasus ini ditujukan kepada klien kami? Orangtua korban sendiri sudah mengakui hubungan anak mereka dengan pacarnya, mengapa tidak kepada Y? Mengapa tidak diselidiki?” ujarnya.

Syahlan menambahkan bahwa penyidik menetapkan ustaz AA sebagai tersangka salah satunya karena pakaian korban yang robek. Namun, menurut Syahlan, pakaian korban robek saat bertemu dengan pacar barunya dengan inisial D. Ia mengklaim bahwa hal ini juga diketahui oleh para santri.

  Pemkot Palu Perluas Layanan Bus Transpalu, Jangkau Hampir Seluruh Wilayah Kota