Minggu, 25 Januari 2026

Pj Bupati Rachmansyah Imbau ASN Morowali Bijak Gunakan Fasilitas Pemerintah

Pj Bupati Rachmansyah Imbau ASN Morowali Bijak Gunakan Fasilitas Pemerintah
Pj Bupati Morowali Rachmansyah. Foto: Dok

Bungku, Teraskabar.id – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP., mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali untuk selalu  bijak dalam menggunakan fasilitas pemerintah.

Imbauan tersebut ia sampaikan menyikapi ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang batasan ASN terhadap politik praktis, menyusul Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sesuai dengan putusan KPU.

Baca jugaGubernur Sulteng Lantik Rachmansyah Ismail Sebagai Penjabat Bupati Morowali

Pilkada serentak nasional 2024 yang melaksanakan suksesi kepemimpinan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada 27  November 2024, ASN sebagai warga juga mempunyai hak demokrasi, namun terdapat batasan-batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait keterlibatan dalam politik praktis.

Batas-batasan tersebut yang bermuara pada sikap bijak menggunakan fasilitas pemerintah, untuk mengantisipasi agar publik tidak memberikan penilaian adanya indikasi penyalah gunaan kewenangan.

“Pejabat publik selalu menjadi sorotan,” kata Pj. Bupati Rachmansyah.

Baca juga: Penjabat Bupati Morowali Dipastikan Dijabat Rachmansyah, SK Kini di Tangan Pejabat Pemprov di Jakarta

Ia menengatakan sebagai Pj kepala daerah yang saat ini diberikan amanah untuk memimpin Kabupaten Morowali sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukanlah hal yang mustahil dapat terhindar dari isu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

“Olehnya imbauan ini adalah bentuk peringatan terhadap ASN lingkup Pemkab Morowali, juga terhadap diri saya selaku Pj Bupati Morowali agar terhindar dari dugaan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan,” ujarnya. (teraskabar)

  KPU Parimo Temukan 20 Lembar Surat Suara Tanpa Cap PSU di 14 TPS