Selasa, 13 Januari 2026

Polemik Pipa BTIIG di Sungai Karaopa, Pemkab Morowali Tak Pernah Terbitkan Izin

Polemik Pipa BTIIG di Sungai Karaopa, Pemkab Morowali Tak Pernah Terbitkan Izin

Morowali, Teraskabar.idBupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf  meminta PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) untuk transparan soal pembangunan intake air baku industri di Sungai Karaopa.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Iksan mengawali arahannya pada rapat lanjutan yang menghadirkan perwakilan BTIIG dan Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT), yang juga dihadiri masyarakat dari Kecamatan Witaponda, Bumi Raya, dan Bungku Barat. 

“Sebab, dari seluruh instansi terkait belum ada satupun goresan yang memperlihatkan soal perizinan tersebut. Dan kami memastikan dari tim kami (OPD), tak ada satupun goresan yang menjelaskan soal perizinan itu khususnya dari persoalan kedua ini (pembangunan jaringan pipa), biar masyarakat tau secara terang benderang,” kata Bupati Iksan.

Penegasan Bupati Iksan tersebut sekaligus bentuk klarifikasi langsung kepada masyarakat yang hadir mengenai tudingan yang dialamatkan kepada dirinya selama ini, bahwa Bupati Morowali berada satu barisan dengan perusahaan pada persoalan pembangunan intake air baku industri di Sungai Karaopa.

Bupati Morowali menjelaskan, untuk urusan penggunaan sumber air melalui pembangunan intake di Sungai Karaopa merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Pihak Pemerintah Provinsi pun kata Bupati Iksan, sudah memberikan pernyataan mengenai polemik pembangunan intake air baku industri di Sungai Karaopa.

“Makanya, Bupati menantang BTIIG mengenai dokumen yang dimilikinya soal pembangunan intake ini untuk menepis anggapan masyarakat bahwa bupati mendukung perusahaan,” tegasnya.

External Manager Huabao Indonesia atau BTIIG, Cipto Rustianto menjelaskan, pihaknya sudah mengurus izin pembangunan intake air baku industri di Sungai Karaopa dan sudah ada rekomendasi oleh CKSDA Provinsi Sulteng. Rekomendasi tersebut terbit pada tanggal 5 Juni 2024.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada bulan Agustus 2024, dokumen perizinan terbit dari instansi terkait.    

  KPU Tolitoli Nyatakan Berkas Pencalonan Gunardi - Hamzah Lengkap dan Diterima, Kantongi 20.602 Suara Sah

“Ini juga untuk menepis empat kades yang bertandatangan dalam persoalan proses rekomendasi perizinan ini karena sudah diurus sejak tahun 2024,” kata Cipto.  

Alasan BTII mengurus perizinan tersebut kata Cipto, karena data dari neraca air DAS Karaopa 2007-2016, debit maksimun air Sungai Karaopa adalah 68,64 meter kubik per detik dan debit minum 3,89 meter kubik perdetik.

“Dan pengambilan air kami hanya 2 meter per detik, jauh di bawah debit minum untuk struktur irigasi,” ujar Cipto.

Tim Survei dari BTIIG lanjutnya, juga memiliki data historis 2007-2016 mengenai debit maksimun air sungai Karaopa adalah 25, 15 meter kubik per detik dan debit paling minum di angka 7,18 meter kubik per detik.

“Rata rata minumun di tahun paling kering adalah 15 meter kubik perdetik, sedangkan pengambilan aktual kami adalah 2 meter kubik per detik. kondisi saat ini kami melihat masih meungkinkan,” ujar Cipto.

Terkait dengan pembangunan pipa tambahnya, bahkan sudah terekspos melalui video yang tersebar luas bahwa ketinggian diameter pipa mencapai 2 meter. Sehingga, Cipto merincikan, pipa tahap pertama pengadaan dari BTIIG hanya berdiameter 0,82 meter dengan kapasitas aliran air 0,63 meter kubik per detik.

Kemudian pengadaan pipa tahap kedua memiliki kapasitas aliran air sebesar 1,20 meter kubik per detik dan itu pada posisi maksimal. Intinya, total pengambilan air melalui intake air baku industri sebesar 1,79 meter kubik per detik.

“Ketika terjadi musim kemarau dan terjadi kapasitas minum aliran air, BTIIG berkomitmen tetap memprioritaskan kepentingan para petani. Kami berkomitmen penuh untuk tidak mengganggu sistime irigasi pertanian,” ujar Cipto.

Menyikapi hal itu, perwakilan Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) mengeaskan, secara tegas mempertanyakan legalitas BTIIG. Sebab, setelah aksi menuntut penghentian aktivitas pembangunan jaringan pipa intake sumber air baku industri pada tanggal 5 Mei 2025, terbit surat Gubernur Sulteng bahwa surat rekomendasi teknis BTIIG itu adalah palsu.

  Memaknai Ketegasan di Antara Lumpur dan Luka; Sebuah Catatan Atas Sikap Wabup Morowali, Iriane Iliyas

“Bagaimana mau dibahas dalam forum sementara izinnya ilegal, jadi secara prosedural sudah cacat hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, masyarakat menolak pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa, Morowali, Sulawesi Tengah.

Pipa ini direncanakan akan digunakan PT. Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) dan PT. Bahusuo Taman Industri Investment Group (BTIIG) yang beroperasi di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Masyarakat menilai pembangunan pipa tersebut akan mengancam keberlangsungan fungsi irigasi Sungai Karaopa, yang selama ini menjadi sumber utama pengairan bagi lebih dari 1.578 hektare sawah di 10 desa Kecamatan Bumi Raya serta 530,6 hektare sawah di 3 desa Kecamatan Wita Ponda.

“Lahan ini menopang mata pencaharian ribuan keluarga petani yang bergantung pada hasil panen padi, buah-buahan dan tanaman lainnya,” kata perwakilan GAPIT. (red/teraskabar)