Ia mengatakan, ada skema untuk mengantisipasi kasus tumpang-tindih lahan. Saat proses izin lokasi, tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Selanjutnya, izin lokasi bisa berasal dari tanah rakyat melalui jual beli, sedangkan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan.
Kemudian, dasar penguasaan tanah berlaku 3 tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun jika 50 persen sudah dibebaskan.
Selain itu, melaporkan secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada kepala Badan Pertanahan. Jika setelah perpanjangan tidak dapat diselesaikan, tanah yang diperoleh digunakan sesuai dengan peruntukan
Baca juga: Mendagri Undang Gubernur Sulteng Soal Polemik SK Sekdaprov Novalina
Langkah selanjutnya, adalah wajib didaftarkan setahun setelah berakhirnya izin lokasi. Dan, terakhir, diterbitkan oleh bupati/gubernur.
“Dengan syarat ini maka tidak ada tumpang-tindih,” ujarnya.
Skema selanjutnya adalah penerapan beberapa poin persyaratan pada pengurusan IUP, yaitu izin lokasi. Kemudian, pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan. Dan, penetapan izinnya oleh bupati/gubernur.
Terakhir, skema mekanisme penerbitan HGU memerlukan tahapan yang panjang. Jangka waktu 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, diperbaharui 35 tahun.
Saat pengurusan HGU, harus melampirkan bukti pelepasan hak atau pelepasan kawasan hutan, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik. Kemudian ditindaklanjuti pengukuran ke lapangan/Tata batas oleh kantor BPN, serta pembentukan panitia lintas instansi.
Tahapan perizinan lahan untuk perkebunan kelapa sawit membutuhkan proses yang cukup panjang, terukur dan cermat juga dikemukakan oleh Ketua Dewan Pembina GAPKI Cabang Sulawesi, Dr. Ir. H. Muchtar Tanong, SE, MM.
Ia mengungkapkan, prosesnya diawali dengan survei internal, lalu berlanjut pada tahapan penerbitan rekomendasi bupati dan penunjukan lahan. Setelah kedua tahapan itu dilalui, dilanjutkan dengan survei dan pemeriksaan lahan oleh TIM “A” yang akan melahirkan rekomendasi Tim A.
Selanjutnya, rekomendasi dari Tim A tersebut menjadi acuan bagi bupati untuk menerbitkan izin lokasi, sedangkan izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
Setelah kedua izin tersebut terbit, diikuti dengan rekomendasi gubernur dan penunjukan lahan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan survei dan pemeriksaan oleh Tim B. Hasil dari survei dan pemeriksaan Tim B tersebut, kemudian menjadi rujukan mengenai status lahan. Bila statusnya APL, maka penerbitan HGU/HGB bisa segera diajukan ke BPN pusat melalui Kanwil BPN.
Lain halnya, jika status lahannya merupakan kawasan hutan, maka proses pengurusannya membutuhkan tahapan yang panjang dan waktu yang lama. “Butuh proses pelepasan kawasan hutan dan pengurusannya mulai dari gubernur hingga Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ujarnya. (teraskabar)







