Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Lakpesdam NU Tolitoli Bereaksi

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa saat turun langsung menyaksikan stok minyak goreng di salah satu gudang di Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Kamis (18/3/2022). Foto: Istimewa

” Penjelasan pemilik gudang yang sudah beredar luas di media sosial, bahwa stok minyak goreng yang ada di gudang dibeli dengan harga subsidi, dan akan dijual dengan harga di atas HET, ini kan sama dengan mencari keuntungan yang besar,” jelasnya.

Selain persoalan dugaan penimbunan, kata Fahrul, pihak distributor diduga memanipulasi data stok penerimaan, di mana data yang dilaporkan pada Dinas Perdagangan oleh distributor pada 8 Maret 2022 sebanyak 12.096 dos.  Sementara keterangan pihak distributor kepada penyidik Polres Tolitoli yang disampaikan Kasat Reskrim kepada media ini, stok yang diterima pada bulan Maret 2022 sebanyak 13.180 dos.

“Dugaan manipulasi sama dengan melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan jelas diatur pada pasal 108, di mana pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana paling banyak Rp 10 miliiar,” kata Fahrul.

Baca jugaSatgas Pangan Awasi Distribusi Minyak Goreng Dugaan Penimbunan CV AJ

Sebagaimana diketahui, polisi hentikan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang milik Toko Rukun Sejahtera.

Kasat Reskirim Polres Tolitoli IPTU  Rijal kepada media ini, Jumat (18/3/2022), menjelaskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada pemilik Toko Rukun Sejahtera mengenai dugaan penimbunan minyak goreng, belum ditemukan unsur yang menjurus ke tindak pidana.

  Warga Buol Ditangkap di Tolitoli karena Dugaan Edarkan Sabu