
Polisi yang meringkus pelaku mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, 13 anak panah, 2 batu kali, 2 parang, 2 ketapel, 1 unit mesin, dan gerinda pembuat mata anak panah.
AKP Boby menyebutkan, motif penyerangan hingga membuat konten video teror itu karena dendam antara Geng Swadaya dengan Geng Pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (Geng Pelor).
”Karena ada keributan, sekuriti mengecek keluar dan para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok Geng Pelor,” tutur Boby Rachman.
Dia menambahkan, kedua geng motor itu pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga. Sehingga, terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua geng kemudian memuncak berujung saling serang.
”Petugas satpam yang melihat keributan langsung melakukan pembubaran. Kedatangan sekuriti dikira kelompok Geng Pelor, lalu kelompok Geng Swadaya menyerang korban menggunakan busur panah dan melempari pos sekuriti. Para pelaku saat itu langsung melarikan diri,” papar Boby Rachman.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
”Kami mengimbau warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini kepada polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” ucap AKP Boby Rachman. (teraskabar)






